Rabu, 09 Oktober 2013

Cara Membuat Air Selusoh Untuk Ibu Hamil



Cara 1
  • Surah Al-Fatihah.
  • Surah al-Hasyr ayat 21.
لَوْ أَنزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَّرَأَيْتَهُ خَاشِعاً مُّتَصَدِّعاً مِّنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini ke atas sebuah gunung, nescaya engkau melihat gunung itu khusyuk serta pecah belah kerana takut kepada Allah. Dan (ingatlah), misal-misal perbandingan ini Kami kemukakan kepada umat manusia, supaya mereka memikirkannya.

  • Selawat syifa (Ya Allah berikan rahmat ke atas penghulu kami nabi Muhammad S.A.W yang menjadi penawar kepada hati-hati, penawarnya dan kesejahteraan badan, kesembuhan juga cahaya penglihatan dan berilah rahmat keberkatan dan kesejahteraan atas keluarga dan sahabatnya).
  •  
     
  • Bacakan doa "Ya Allah dengan hak Maryam dan dengan mereka yang diturunkan kepadanya surah Maryam, ringankanlah daripadanya (sebut nama ibu yang hamil berbintikan nama ibunya) sakit bersalin dengan rahmat Engkau wahai Tuhan yang Maha Pemberi Rahmat". Kemudian tiup pada air atau minyak, perlu minum 7hari sebelum tarikh jangkaan bersalin.
  • Sapukan air tau minyak diperut ibu dari atas ke bawah dengan selawat 7 kali.
  • Minyak selusuh perlu diminum sebanayak satu sudu apabila sakit hendak bersalin.




Cara 2
  • Beristighfar 3 kali
  • Menghadiahkan bacaan kepada Nabi Muhammad S.A.W, para sahabt dan para pengikutnya.
  • AL- Fatihah 1 kali.
  • Selawat 11 kali.
  • Alam Nasyrah 7 kali.
  • Al-Ikhlas 3 kali.
  • Al-Falaq 3 kali.
  • An Nas 3 kali.
  • Al-Fatihah 1 kali. Kemudian doa apa yang dihajati.


Cara 3
  • Al-Fatihah. Apabila sampai di ayat 5, lintaskan di dalam hati memohon memudahkan bersalin sebanyak 3 kali.
  • Selawat Syifa 7 kali. ( lihat di atas )
  • Surah al Hasyr ayat 21, 3 kali.
لَوْ أَنزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَّرَأَيْتَهُ خَاشِعاً مُّتَصَدِّعاً مِّنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini ke atas sebuah gunung, nescaya engkau melihat gunung itu khusyuk serta pecah belah kerana takut kepada Allah. Dan (ingatlah), misal-misal perbandingan ini Kami kemukakan kepada umat manusia, supaya mereka memikirkannya.
  • Surah Al-A'raaf ayat 54, 3 kali.

إِنَّ رَبَّكُمُ اللّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثاً وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ أَلاَ لَهُ الْخَلْقُ وَالأَمْرُ تَبَارَكَ اللّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa lalu Ia bersemayam di atas Arasy; Ia melindungi malam dengan siang yang mengiringinya dengan deras (silih berganti) dan (Ia pula yang menciptakan) matahari dan bulan serta bintang-bintang, (semuanya) tunduk kepada perintahNya. Ingatlah, kepada Allah jualah tertentu urusan menciptakan (sekalian makhluk) dan urusan pemerintahan. Maha Suci Allah yang mencipta dan mentadbirkan sekalian alam.

  • Hembus pada air, minyak atau kurma.

Cara yang ke Empat: 

  • Membawa Air kemajlis-majlis Zikir, terutama sekali majlis-majlis yang dihaziri oleh waliyullah, terutama sekali Al-Waris Al-Muhammadi
  • Membukakan penutup air setiap kali dibacakan Ayat Al-Quran dan Zikir
  • Meminta Orang `Alim ulama Arif Billah untuk membacakan doa dalam air tersebut
  • Minum tiga kali sehari
  • Berdoa kepada Allah, dan berselawat kepada baginda Rasulullah sebanyak 11 kali sebelum di minum
  • Membacakan Asmaul Husna sehari sekali dan ditiupkan kedalam air
  • Membacakan selawat syifa` sebanyak 7 kali dan ditiupkan kedalam air
  • meminta ampun dengan orang-orang yang kita sakiti, terutama kedua orang tua dan guru-guru kita.

Semoga Bermanfa`at

Semoga ALlah mempermudahkan kepada ibu-ibu hamil, kerana sebaik-baik wanita yang banyak anaknya, dan Rasulullah bangga dengan ummat Islam karena mereka ramai di hari kiamat kelak.

 


Minggu, 06 Oktober 2013

Hikmah Mujaddid, jangan tertipu dengan Ilmu, Zuhud, Kasyaf, Kewalian, Karamah


Bersama:

Mursyid Prof. DR. Muhammad Abdul Latif Shalih Al-Furfur Al-Hasani
Imam Madrasah Rabbaniyyah Al-Mujaddidiyyah Sedunia

Tuan guru terlebih dahulu mengingatkan kepada para salik lelaki dan perempuan Rabbani Mujaddidi agar mementingkan dan mengambil kira tentang rabithah Asy-Syarifah, diluar zikir apatah lagi ketika berzikir, dengan rabithah seseorang akan selalu hazir hatinya dalam mengingat ALlah, dan tidak terputus dengan baginda Rasulullah.

kemudian selepas majlis zikir tuan guru Prof. DR. Muhammad Abdul Latif Shalih Al-Furfuri menerangkan tentang hikmah yang ke enam.

لا تغترَّ بالعلم ولا بالزهد ولا بالكشف ولابالولاية ولا بالكرامة* فربما حجبك عنه بشيء من هذه الأكوان لترحل منها* بل دعها كلها وارحل منها ومنك إليه.
Janganlah kamu tertipu dengan Ilmu dan tidak juga dengan Zuhud dan tidak juga dengan Kasyaf dan tidak juga dengan kewalian dan tidak juga dengan karamah

Kesemuannya itu boleh jadi menjadikan seseorang itu terhijab daripada Allah, ilmu, zuhud, kasyaf, kewalian, karamah, apabila seseorang hanya berpegang padanya sahaja dan bergembira dengannya dan tidak beranjak daripadanya boleh sahaja akan menjadikan seseorang itu terhijab dengan Allah.

Seperti merasakan diri sendiri, saya ini adalah seorang yang zuhud, seorang yang berilmu, seorang wali, seorang yang mempunyai karamah.
Akan tetapi jika seorang mempunyai ilmu, dan menjadikan ilmunya itu merupakan wasilah dalam menyampaikannya kepada Allah, begitu juga dengan zuhud. Jika seorang itu zuhud maka jadikanlah zuhud itu salah satu cara untuk sampai kepada Allah, ada juga orang yang mendapatkan kasyaf maka jika dia bergembira denganya boleh sahaja ia akan menjadikan hijab antara dirinya dengan Allah, oleh kerana itu jangan kita berpegang kepadanya dan berbangga dengannya, jadikanlah ia sebagai perkara biasa yang berlaku kepada kita seakan-akan benda itu tidak ada pada kita,

Jika kamu mendapat derjat kewalian dan kasyaf janganlah sekali-kali kamu berhenti padanya sahaja akan tetapi lewatilah sehingga engkau sampai kepada Allah, dan jangan sekali-kali melihat atasnya seakan-akan memang dia tidak ada, sehingga seorang ( salik) dapat menghilangkan semua hijab-hijab ini sehinggalah sampai kepada Allah Azzawajalla,
Adapun jika kita hanya berhenti padanya dan kita bergembira dengannya maka semuanya itu akan menjadi hijab yang tebal yang akan menghijabkan kamu dengan Allah, malah akan terjadi sebaliknya, nampak ianya sebuah nikmat tetapi sebenarnya dia adalah bala baginya, nampak seakan-akan baik tetapi malah menjadikannya sebuah keburukan, ini merupakan perkara yang besar bagi orang-orang salik yang berhenti pada tempat-tempat seperti ini.

Kebanyakan daripada orang-orang yang salik mereka berhenti pada tempat-tempat yang seperti ini, dan bergembira denganya dan tidak berusaha untuk untuk melewati ini semuanya, dan bergembira dengannya, inilah yang menyebabkan seorang salik itu tidak mampu menyempurnakan perjalannya kepada Allah.

Allah ta`ala berfirman:
لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

(Kamu diberitahu tentang itu) supaya kamu tidak bersedih hati akan apa yang telah luput daripada kamu, dan tidak pula bergembira (secara sombong dan bangga) dengan apa yang diberikan kepada kamu. Dan (ingatlah), Allah tidak suka kepada tiap-tiap orang yang sombong takbur, lagi membanggakan diri.

Majlis selepas shalat subuh di Darah ( 4/ 10 /2013 )


Kamis, 03 Oktober 2013

Sebahagian Hadist dalam Riyadhu Ash-Shalihin


Bab 51: Mengharap Rahmat Allah (2/2)

Nomor: 424
وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم تلا قول الله عز وجل في إبراهيم صلى الله عليه وسلم "رب إنهن أضللن كثيرا من الناس فمن تبعني فإنه مني" إبراهيم وقول عيسى صلى الله عليه وسلم "إن تعذبهم فإنهم عبادك وإن تغفر لهم فإنك أنت العزيز الحكيم" المائدة فرفع يديه وقال اللهم أمتي أمتي وبكى فقال الله عز وجل يا جبريل اذهب إلى محمد وربك أعلم فسله ما يبكيه فأتاه جبريل فأخبره رسول الله صلى الله عليه وسلم بما قالوهو أعلم ف
قال الله تعالى " يا جبريل اذهب إلى محمد فقل إنا سنرضيك في أمتك ولا نسوؤك " رواه مسلم

Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam membaca firman Allah Azzawajalla mengenai riwayat Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, yaitu -yang artinya-: "Ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu menyesatkan sebagian besar manusia, maka barangsiapa yang mengikuti aku, maka sesungguhnya ia adalah termasuk dalam golonganku," sampai akhirnya ayat [44] Nabi Isa 'Alaihissalam -juga diceritakan dalam firman Allah yang artinya-: "Jikalau Engkau -ya Tuhan- menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka itu adalah hamba-hambaMu sendiri dan jikalau Engkau memberi pengampunan kepada mereka, maka sesungguhnya Engkau adalah Maha Mulia lagi Bijaksana.[45] Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengangkat kedua tangannya dan berdoa: "Ya Allah, umatku, umatku," dan terus menangis. Kemudian Allah Azzawajalla berfirman: "Hai Jibril, pergilah ke Muhammad -dan Tuhanmu sebenarnya adalah lebih mengetahui sebabnya- lalu tanyakanlah padanya, apa yang menyebabkan ia menangis?" Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam didatangi oleh Jibril lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memberitahukan apa yang telah diucapkannya, sedangkan Allah adalah lebih Maha Mengetahui. Kemudian Allah Ta'ala berfirman: "Hai Jibril, pergilah ke Muhammad dan katakanlah: "Sesungguhnya Kami akan memberikan keridhaan pada umatmu dan Kami tidak akan membuat keburukan padamu -yakni membuat engkau menjadi susah -sedih-." (Riwayat Muslim)
___________________
[44] Lengkapnya ayat di atas ialah: "Dan barangsiapa yang tidak mengikuti aku, maka sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Surat Ibrahim 36.
[45] Surah al-Maidah, 118.

Nomor: 425
وعن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال كنت ردف النبي صلى الله عليه وسلم على حمار فقال يا معاذ هل تدري ما حق الله على عباده وما حق العباد على الله قلت الله ورسوله أعلم قال فإن حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا وحق العباد على الله أن لا يعدب من لا يشرك به شيئا فقلت يا رسول الله أفلا أبشر الناس قال لا تبشرهم فيتكلوا متفق عليه

Dari Mu'az bin Jabal radhiyallahu 'anhu, katanya: "Saya ada di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ketika menaiki seekor keledai, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Hai Mu'az, adakah engkau tahu, apakah haknya Allah atas sekalian hambaNya dan apakah haknya hamba-hamba itu atas Allah?" Saya menjawab: "Allah dan RasulNya adalah lebih mengetahui." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya haknya Allah atas semua hamba-hambaNya ialah supaya mereka itu menyembahNya dan tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, sedang haknya hamba-hamba atas Allah ialah Allah tidak akan menyiksa siapa saja yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah itu." Saya lalu berkata: "Bukankah baik sekali jikalau berita gembira ini saya beritahukan kepada seluruh manusia?" Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah engkau memberitakan ini kepada mereka sebab mereka nantinya akan menyerah bulat-bulat -tanpa suka beramal." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 426
وعن البراء بن عازب رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال المسلم إذا سئل في القبر يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله فذلك قوله تعالى "يثبت الله الذين آمنوا بالقول الثابت في الحياة الدنيا وفي الآخرة " إبراهيم متفق عليه

Dari Albara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sabdanya: "Seorang Muslim itu apabila ditanya dalam kubur, maka ia akan menyaksikan bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah. Yang sedemikian itu adalah sesuai dengan firmannya Allah Ta'ala -yang artinya: "Allah memberikan ketetapan -keteguhan- kepada orang-orang yang beriman dengan ucapan yang mantap, baik di dalam kehidupan dunia ini, maupun dalam akhirat." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 427
وعن أنس رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إن الكافر إذا عمل حسنة أطعم بها طعمة من الدنيا وأما المؤمن فإن الله تعالى يدخر له حسناته في الآخرة ويعقبه رزقا في الدنيا على طاعته وفي رواية إن الله لا يظلم مؤمنا حسنة يعطى بها في الدنيا ويجزى بها في الآخرة وأما الكافر فيطعم بحسنات ما عمل لله تعالى في الدنيا حتى إذا أفضى إلى الآخرة لم يكن له حسنة يجزى بها رواه مسلم

Dari Anas radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, sabdanya: "Sesungguhnya orang kafir itu apabila melakukan sesuatu amal kebaikan, maka dengannya itu ditujukan untuk didapatkannya sesuatu makanan di dunia -yakni tujuannya semata untuk memperoleh rezeki di dunia saja, sedangkan orang mu'min, maka sesungguhnya Allah Ta'ala memberikan simpanan untuknya berupa beberapa kebajikan di akhirat dan diikutkan pula dengan memperoleh rezeki di dunia dengan sebab ketaatannya." Dalam riwayat lain disebutkan: "Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seorang mu'min akan kebaikannya, dengannya itu akan diberikan rezeki di dunia dan dengannya pula akan diberi balasan baik di akhirat. Adapun orang kafir, maka ia akan diberi makan -yakni rezeki- dengan kebaikan-kebaikan yang merupakan hasil amalannya karena Allah Ta'ala di dunia, sehingga apabila ia telah menjadi -yakni memasuki- ke akhirat, maka sama sekali tidak ada lagi kebaikan baginya yang dapat diberikan balasannya." (Riwayat Muslim)

Nomor: 428
وعن جابر رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مثل الصلوات الخمس كمثل نهر جار غمر على باب أحدكم يغتسل منه كل يوم خمس مرات رواه مسلم الغمر الكثير

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, katanya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan shalat-shalat lima waktu itu adalah seperti sungai yang mengalir secara melimpah ruah pada pintu rumah seorang dari engkau semua. Ia mandi di situ setiap hari lima kali." (Riwayat Muslim)

Nomor: 429
وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ما من رجل مسلم يموت فيقوم على جنازته أربعون رجلا لا يشركون بالله شيئا إلا شفعهم الله فيه رواه مسلم

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, katanya: "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiada seorang muslimpun yang meninggal dunia, kemudian berdiri untuk menyembahyangi jenazahnya itu sebanyak empat puluh orang yang semuanya tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan Allah akan mengaruniakan syafaat kepada orang yang mati tadi." (Riwayat Muslim)

Nomor: 430
وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في قبة نحوا من أربعين فقال أترضون أن تكونوا ربع أهل الجنة قلنا نعم قال أترضون أن تكونوا ثلث أهل الجنة قلنا نعم قال والذي نفس محمد بيده إني لأرجو أن تكونوا نصف أهل الجنة وذلك أن الجنة لا يدخلها إلا نفس مسلمة وما أنتم في أهل الشرك إلا كالشعرة البيضاء في جلد الثور الأسود أو كالشعرة السوداء في جلد الثور الأحمر متفق عليه

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, katanya: "Kita semua berada bersama-sama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah kemah, kira-kira ada empat puluh orang, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Relakah engkau semua jikalau engkau semua -umat Muhammad semuanya ini- menjadi seperempatnya ahli syurga?" Kita semua menjawab: "Ya." Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pula: "Relakah engkau semua kalau menjadi sepertiga ahli syurga." Kita semua menjawab: "Ya." Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di dalam genggaman kekuasaanNya, sesungguhnya saya mengharapkan kalau engkau semua itu akan menjadi setengahnya ahli syurga. Yang sedemikian itu karena sesungguhnya syurga itu tidak dapat dimasuki melainkan oleh seorang yang Muslim, sedangkan engkau semua bukanlah ahli kemusyrikan, melainkan seperti rambut putih dalam kulit lembu yang hitam atau seperti rambut hitam dalam kulit lembu yang merah." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 431
وعن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان يوم القيامة دفع الله إلى كل مسلم يهوديا أو نصرانيآ فيقول هذا فكاكك من النار وفي رواية عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال يجيء يوم القيامة ناس من المسلمين بذنوب أمثال الجبال يغفرها الله لهم رواه مسلم قوله دفع إلى كل مسلم يهوديا أو نصرانيا فيقول هذا فكاكك من النار معناه ما جاء في حديث أبي هريرة رضي الله عنه لكل أحد منزل في الجنة ومنزل في النار فالمؤمن إذا دخل الجنة خلفه الكافر في النار لأنه مستحق لذلك بكفره ومعنى فكاكك أنك كنت معرضا لدخول النار وهذا فكاكك لأن الله تعالى قدر للنار عددا يملؤها فإذا دخلها الكفار بذنوبهم وكفرهم صاروا في معنى الفكاك للمسلمين والله أعلم

Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, katanya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jikalau telah tiba hari kiamat, maka Allah menyerahkan kepada setiap orang Islam akan seorang Yahudi atau Nasrani, lalu Allah berfirman: "Inilah hari kelepasanmu dari neraka." Dalam riwayat lain disebutkan dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sabdanya: "Pada hari kiamat datanglah beberapa orang dari kaum Muslimin dengan membawa dosa sebesar gunung-gunung, lalu diampunkanlah oleh Allah untuk mereka itu." (Riwayat Muslim)

Keterangan:
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam: "Allah menyerahkan kepada setiap orang Islam akan seorang Yahudi atau Nasrani, lalu Allah berfirman: "Ini hari kelepasanmu dari neraka," artinya itu dijelaskan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yaitu: "Setiap orang itu mempunyai sebuah tempat di syurga dan sebuah tempat lagi di neraka. Orang mu'min itu apabila telah masuk syurga, maka akan diikuti oleh orang kafir untuk masuk dalam neraka sebab sebenarnya orang kafir itu memang berhak sekali untuk menempati tempat di neraka itu sebab kekafirannya." Adapun arti fakakuka, ialah bahwasanya engkau itu sudah ditampakkan untuk masuk neraka, tetapi hari inilah kelepasanmu dari neraka itu, sebab Allah Ta'ala telah menentukan untuk neraka itu sejumlah isi yang akan menemuinya, maka jikalau kaum kafirin telah memasuki neraka dengan sebab dosa-dosa serta kekafirannya, maka berartilah bahwa peristiwa itu menjadi hari kelepasan kaum Muslimin dari siksa neraka tadi. Wallahu a'lam.

Nomor: 432
وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول يدنى المؤمن يوم القيامة من ربه حتى يضع كنفه عليه فيقرره بذنوبه فيقول أتعرف ذنب كذا أتعرف ذنب كذا فيقول رب أعرف قال فإني قد سترتها عليك في الدنيا وأنا أغفرها لك اليوم فيعطى صحيفة حسناته متفق عليه كنفه ستره ورحمته

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, katanya: "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Di dekatkanlah orang mu'min itu pada hari kiamat dari Tuhannya,[46] sehingga Allah meletakkan tutupNya atas orang mu'min tadi, kemudian Allah menetapkan semua dosanya, tetapi Allah lalu berfirman: "Adakah engkau mengerti tentang dosanya demikian? Tahukah engkau dosanya sedemikian ini?" Orang itu menjawab: "Ya Tuhanku, saya tahu." Allah lalu berfirman: "Sesungguhnya dosa-dosa itu telah Kututupi untukmu di dunia dan pada hari ini Kuampuni semuanya itu bagimu, kemudian diberikanlah catatan amalan kebaikannya." (Muttafaq 'alaih) Kanafuhu artinya tutup serta rahmatNya.
_________________
[46] Didekatkan di sini maksudnya ialah dalam hal dekat memperoleh kemuliaan, kerahmatan dan kebaikan Allah. Jadi bukan dekat jarak atau perihal tempatnya, sebab Allah memang tidak membutuhkan tempat.

Nomor: 433
وعن ابن مسعود رضي الله عنه أن رجلا أصاب من امرأة قبلة فأتى النبي صلى الله عليه وسلم فأخبره فأنزل الله تعالى " وأقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل إن الحسنات يذهبن السيئات " هود فقال الرجل ألي هذا يا رسول الله قال لجميع أمتي كلهم متفق عليه

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwasanya ada seorang lelaki memberikan ciuman pada seorang wanita -bukan istrinya, lalu ia mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberitahukan padanya akan halnya. Allah Ta'ala lalu menurunkan ayat -yang artinya: "Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan sebagian dari waktu malam. Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu dapat melenyapkan keburukan-keburukan." Orang itu lalu bertanya: "Apakah ayat itu untukku saja, ya Rasulullah?" Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Untuk semua umatku." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 434
وعن أنس رضي الله عنه قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله أصبت حدا فأقمه علي وحضرت الصلاة فصلى مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فلما قضى الصلاة قال يا رسول الله إني أصبت حدا فأقم في كتاب الله قال هل حضرت معنا الصلاة قال نعم قال قد غفر لك متفق عليه وقوله أصبت حدا معناه معصية توجب التعزير وليس المراد الحد الشرعي الحقيقي كحد الزنا والخمر وغيرهما فإن هذه الحدود لا تسقط بالصلاة ولا يجوز للإمام تركها

Dari Anas radhiyallahu 'anhu, katanya: "Ada seorang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, lalu berkata: "Ya Rasulullah, saya telah melakukan sesuatu yang wajib dikenakan had -hukuman, maka laksanakanlah itu untukku." Waktu itu sudah tiba saatnya shalat, lalu ia bershalat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam Selanjutnya setelah selesai shalatnya, orang itu berkata lagi: "Ya Rasulullah, saya telah melakukan perbuatan yang wajib dikenakan had, maka laksanakanlah itu untukku sesuai dengan kitabullah." Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah engkau telah melakukan shalat bersama kita tadi?" Ia menjawab: "Ya." Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah diampunkan dosa itu untukmu." (Muttafaq 'alaih) Ucapan orang yang berbunyi Ashabtu haddan itu artinya ialah bahwa orang tadi telah melakukan suatu kemaksiatan yang mewajibkan ia dita'zir. Jadi bukan maksudnya itu merupakan had syar'i yang sebenar-benarnya seperti hadnya orang berzina, minum arak atau selainnya itu, sebab had-had semacam ini tidak dapat gugur hanya dengan melakukan shalat saja, juga bagi seorang imam pemegang kekuasaan negara tidak boleh meninggalkan atau mengabaikannya.

Nomor: 435
وعنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله ليرضي عن العبد أن يأكل الأكلة فيحمده عليها أو يشرب الشربة فيحمده عليها رواه مسلم الأكلة بفتح الهمزة وهي المرة الواحدة من الأكل كالغدوة والعشوة والله أعلم

Dari Anas radhiyallahu 'anhu pula, katanya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah itu ridha pada seorang hambaNya, jikalau ia makan sesuatu makanan lalu memuji kepada Allah karena adanya makanan itu, atau minum suatu minuman lalu memuji padaNya karena adanya minuman itu." (Riwayat Muslim)
Al-aklatu dengan fathahnya hamzah, ialah sekali makanan yang dilakukan seperti makan siang atau makan malam. Wallahu a'lam.

Nomor: 436
وعن أبي موسى رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الله تعالى ببسط يده بالليل ليتوب مسيء النهار ويبسط يده بالنهار ليتوب مسيء الليل حتى تطلع الشمس من مغربها رواه مسلم

Dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sabdanya: "Sesungguhnya Allah itu membeberkan -membuka- tanganNya -yakni kerahmatanNya- di waktu malam hari, supaya bertaubatlah orang yang melakukan keburukan pada siang harinya, serta membeberkan -membuka- tanganNya -kerahmatanNya- di siang hari, supaya bertaubatlah orang yang melakukan keburukan pada malam harinya. Hal ini terus -berlaku- sampai matahari terbit dari arah barat -maksudnya sampai dekat tibanya hari kiamat." (Riwayat Muslim)

Nomor: 437
وعن أبي نجيح عمرو بن عبسة بفتح العين والباء السلمي رضي الله عنه قال كنت وأنا في الجاهلية أظن أن الناس على ضلالة وأنهم ليسوا على شيء وهم يعبدون الأوثان فسمعت برجل بمكة يخبر أخبارا فقعدت على راحلتي فقدمت عليه فإذا رسول الله صلى الله عليه وسلم مستخفيا جرءاء عليه قومه فتلطفت حتى دخلت عليه بمكة فقلت له ما أنت قال أنا نبي قلت وما نبي قال أرسلني الله قلت وبأي شيء أرسلك قال أرسلني بصلة الأرحام وكسر الأوثان وأن يوحد الله لايشرك به شيء قلت فمن معك على هذا قال حر وعبد ومعه يومئذ أبو بكر وبلال رضي الله عنهما قلت إني متبعك قال إنك لن تستطيع ذلك يومك هذا ألا ترى حالى وحال الناس ولكن ارجع إلى أهلك فإذا سمعت بي قد ظهرت فأتني قال فذهبت إلى أهلي وقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة وكنت في أهلي فجعلت أتخبر الأخبار وأسأل الناس حين قدم المدينة حتى قدم نفر من أهلي المدينة فقلت ما فعل هذا الرجل الذي قدم المدينة فقالوا الناس إليه سراع وقد أراد قومه قتله فلم يستطيعوا ذلك فقدمت المدينة فدخلت عليه فقلت يا رسول الله أتعرفني قال نعم أنت الذي لقيتني بمكة قال فقلت يا رسول الله أخبرني عما علمك الله وأجهله أخبرني عن الصلاة قال صل صلاة الصبح ثم اقصر عن الصلاة حتى ترتفع الشمس قيد رمح فإنها تطلع حين تطلع بين قرني شيطان وحينئذ يسجد لها الكفار ثم صل فإن الصلاة مشهودة محضورة حتى يستقل الظل بالرمح ثم اقصر عن الصلاة فإنه حينئذ تسجر جهنم فإذا أقبل الفيء فصل فإن الصلاة مشهودة محضورة حتى تصلي العصر ثم اقصر عن الصلاة حتى تغرب الشمس فإنها تغرب بين قرني شيطان وحينئذ يسجد لها الكفار قال فقلت يا نبي الله فالوضوء حدثني عنه فقال ما منكم رجل يقرب وضوءه فيتمضمض ويستنشق فينتثر إلا خرت خطايا وجهه وفيه وخياشيمه ثم إذا غسل وجهه كما أمره الله إلا خرت خطايا وجهه من أطراف لحيته مع الماء ثم يغسل يديه إلى المرفقين إلا خرت خطايا يديه من أنامله مع الماء ثم يمسح رأسه إلا خرت خطايا رأسه من أطراف شعره مع الماء ثم يغسل قدميه إلى الكعبين إلا خرت خطايا رجليه من أنامله مع الماء فإن هو قام فصلى فحمد الله تعالى وأثنى عليه ومجده بالذي هو له أهل وفرغ قلبه لله تعالى إلا انصرف من خطيئته كهيئته يوم ولدته أمه فحدث عمرو بن عبسة بهذا الحديث أبا أمامة صاحب رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال له أبو أمامة يا عمرو بن عبسة انظر ما تقول في مقام واحد يعطى هذا الرجل فقال عمرو يا أبا أمامة فقد كبرت سني ورق عظمي واقترب أجلي وما بي حاجة أن أكذب على الله تعالى ولا على رسول الله صلى الله عليه وسلم لو لم أسمعه من رسول الله صلى الله عليه وسلم إلا مرة أو مرتين أو ثلاثا حتى عد سبع مرات ما حدثت أبدا به ولكني سمعته أكثر من ذلك رواه مسلم قوله جرءاء عليه قومه هو بجيم مضمومة وبالمد على وزن علماء أي جاسرون مستطيلون غير هائبين هذه الرواية المشهورة ورواه الحميدي وغيره حراء بكسر الحاء المهملة وقال معناه غضاب ذوو غم وهم قد عيل صبرهم به حتى أثر في أجسامهم من قولهم حرى جسمه يحرى إذا نقص من ألم أو غم ونحوه والصحيح أنه بالجيم وقوله صلى الله عليه وسلم بين قرني شيطان أي ناحيتي رأسه والمراد التمثيل معناه أنه حينئذ يتحرك الشيطان وشيعته ويتسلطون وقوله يقرب وضوءه معناه يحضر الماء الذي يتوضأ به وقوله إلا خرت خطاياه هو بالخاء المعجمة أي سقطت ورواه بعضهم جرت بالجيم والصحيح بالخاء وهو رواية الجمهور وقوله فينتثر أي يستخرج ما في أنفه من أذى والنثرة طرف الأنف

Dari Abu Najih yaitu 'Amr bin 'Abasah -dengan menggunakan 'ain dan ba'- Assulami radhiyallahu 'anhu , katanya: "Dahulu semasih saya berada di zaman Jahiliyah mengira bahwa para manusia itu dalam kesesatan dan bahwasanya mereka itu tidak memperoleh kemanfaatan apa-apa dalam hal mereka menyembah berhala-berhala itu. Kemudian saya mendengar ada seorang lelaki di Makkah yang memberitahukan berbagai berita luar biasa dan agung, lalu saya duduk di atas kendaraanku untuk berpergian, kemudian datanglah saya pada orang itu. Tiba-tiba di kala itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sedang bersembunyi -dari kaum kafirin dan musyrikin. Keadaan kaumnya adalah berani-berani padanya -maksudnya: bukannya serba ketakutan semacam menghadapi raja. Kemudian saya beramah-tamah -dengan seorang Quraisy, sehingga saya memasuki kota Makkah. Kepada orang itu -yakni Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam- saya bertanya: "Siapakah Anda?" Jawabnya: "Saya seorang Nabi." Saya bertanya lagi: "Apakah Nabi itu." Jawabnya: "Saya diutus oleh Allah." Saya bertanya lagi: "Dengan membawa ajaran apakah Anda diutus?" Jawabnya: "Allah mengutus saya dengan ajaran supaya mempereratkan kekeluargaan, mematahkan semua berhala dan supaya hanya Allah jualah yang dimahaesakan -ditunggalkan- serta tidak disekutukanlah sesuatu denganNya." Saya bertanya pula: "Siapakah yang sudah menjadi peserta Anda?" Jawabnya: "Seorang merdeka dan seorang lagi hamba sahaya." Pada saat itu yang telah menjadi pengikutnya ialah Abu Bakar dan Bilal radhiallahu 'anhuma. Kemudian saya berkata: "Saya ingin menjadi pengikut Anda." Jawabnya: "Sesungguhnya Anda tidak kuat untuk menjadi pengikutku pada saat sekarang ini. Tidak Anda ketahuikah bagaimana hal-ihwalku dan hal-ihwal para manusia ini -yakni bahwa beliau s.a.w. selalu dikejar-kejar untuk disakiti. Tetapi sekarang kembalilah ke tempat keluarga Anda. Nanti jikalau Anda telah mendengar tentang diriku bahwa aku telah muncul -memperoleh kemenangan, maka datanglah padaku."  Abu Najih berkata: "Saya lalu pergi menemui keluargaku lagi. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam datang di Madinah -setelah agak lama dari terjadinya peristiwa di atas-. Saya masih berada di kalangan keluargaku, lalu mulailah saya mencari-cari beberapa berita dan saya bertanya kepada orang banyak ketika datangnya di Madinah, sehingga datanglah kepadanya itu sekelompok dari penduduk Madinah. Saya bertanya kepada orang Madinah: "Apakah yang dilakukan oleh lelaki -yakni Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam- yang datang di Madinah itu?" Orang-orang menjawab: "Orang-orang sama bergegas-gegas menyambutnya. Kaumnya sendiri sudah menginginkan akan membunuhnya, tetapi mereka tidak dapat melakukan yang sedemikian itu." Selanjutnya datanglah saya di Madinah dan saya masuk menghadap padanya. Kemudian saya berkata: "Ya Rasulullah, adakah Anda mengenal saya?" Beliau menjawab: "Ya, engkau yang menemui saya dahulu di Makkah?" Saya berkata lagi: "Ya Rasulullah beritahukanlah padaku tentang apa-apa yang dipelajarkan oleh Allah pada Anda dan yang saya tidak mengetahuinya. Beritahukanlah kepadaku perihal shalat." Jawabnya: "Shalatlah shalat Subuh, lalu berhentilah melakukan shalat sehingga matahari terbit sampai berada di atas setinggi batang galah, sebab sesungguhnya matahari itu terbit diantara kedua ujung tanduk syaitan dan di saat itu bersujudlah orang-orang kafir pada matahari tadi. Kemudian bershalatlah sesuka hatimu dari shalat-shalat sunnah, sebab sesungguhnya shalat itu disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat. Demikian itu sehingga menyedikitlah bayangan galah tadi -jikalau ditanam tegak. Selanjutnya berhentilah melakukan shalat, sebab di kala itu sesungguhnya neraka Jahanam sedang menyala hebat-hebatnya. Jikalau bayangan telah lalu -ke arah timur, maka bershalatlah -yakni Zuhur, sebab sesungguhnya shatat itu disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat, sehingga Anda bershalat 'Ashar, kemudian berhenti pulalah melakukan shalat itu, sehingga matahari terbenam, sebab sesungguhnya matahari itu terbenam diantara kedua ujung tanduk syaitan dan di kala itu bersujudlah orang-orang kafir kepada matahari tadi." Abu Najih berkata selanjutnya: "Saya terus berkata lagi: "Ya Nabiyullah, tentang wudhu' beritahukanlah itu kepadaku!" Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiada seorangpun dari engkau semua yang menyediakan air wudhu'nya, kemudian ia berkumur-kumur lalu mengisap air dalam hidung lalu mengeluarkannya lagi dari hidungnya itu melainkan jatuhlah semua kesalahan wajahnya, mulutnya dan pangkal hidungnya. Kemudian apabila ia membasuh mukanya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, maka jatuhlah kesalahan-kesalahan wajahnya dari ujung-ujung janggutnya beserta air, kemudian membasuh kedua tangannya, maka jatuhlah kesalahan-kesalahan kedua tangannya dari jari-jarinya beserta air, kemudian mengusap kepalanya, maka jatuhlah kesalahan-kesalahan kepalanya dari ujung-ujung rambutnya beserta air, kemudian membasuh kedua kakinya sampai kedua tumitnya, maka jatuhlah kesalahan-kesalahan kakinya dari jari-jarinya beserta air. Seterusnya jikalau orang itu berdiri lalu bershalat, bertahmid serta memuji dan memaha agungkan Allah yang memang Allah itu belaka yang ahli -berhak memiliki puji-pujian dan keagungan tadi-, juga mengosongkan hatinya untuk semata-mata ditujukan kepada Allah Ta'ala, maka setelah ia selesai semuanya, ia akan terlepas dari kesalahan-kesalahannya sebagaimana keadaannya ketika pada hari dilahirkan oleh ibunya -yakni bersih sama sekali dari segala macam kesalahan dan dosa." 'Amr bin 'Abasah memberitahukan hadits ini kepada Abu Umamah, yakni sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam lalu Abu Umamah berkata padanya: "Hai 'Amr, lihatlah apa yang engkau katakan itu, seorang dapat diberi pahala sebanyak itu hanya dalam satu tempat saja, patutkah sedemikian itu?" Abu Umamah bertanya demikian karena agaknya masih sangsi akan kebenaran hadits yang dibawa oleh 'Amr tadi. 'Amr lalu menjawab: "Hai Abu Umamah, usiaku ini sudah tua, tulang-tulangku pun sudah lemah, bahkan ajalku juga sudah hampir sampai. Saya merasa tidak akan ada gunanya untuk membuat kedustaan atas nama Allah atau atas diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam Andaikata saya tidak mendengar sendiri dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, melainkan sekali, atau dua kali, tiga kali -sampai dihitung-hitungnya sebanyak tujuh kali, pasti saya tidak akan memberitahukan hadits ini selama-lamanya. Tetapi saya mendengar Hadis itu bahkan lebih banyak lagi dari sekian kali itu." (Riwayat Muslim)
Jura-a-u 'alaihi qaumuhu dengan jim yang didhammahkan dan dimadkan menurut wazan 'ulama-u, yakni berani, tidak takut-takut serta tidak ada keseganan. Ini adalah riwayat yang masyhur. Alhumaidi dan lain-lain ahli hadits meriwayatkan hira-un dengan kasrahnya ha' muhmalah dan berkata: "Maknanya ialah pemarah, banyak menderita kesusahan dan kesedihan, telah dialahkan kesabarannya sehingga membekaslah pada tubuh mereka. Hiraun ini berasal dari kata-kata: hara jismuhu yahri, maknanya jikalau telah susut karena terkena penyakit, kesedihan atau lain-lainnya. Yang shahih ialah dengan jim -yakni juraau. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam baina qarnai syaithan maksudnya dari kedua tepi kepala syaitan. Murad sedemikian ini adalah sebagai perumpamaan yang maksudnya bahwa syaitan itu pada ketika terbit atau terbenamnya matahari, selalu bergerak dengan semua pembantu-pembantunya, juga sama memberikan pengaruh kekuasaan buruk. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam: yuqarribu wadhu-ahu maknanya ialah mendatangkan air yang akan digunakan untuk berwudhu'. Kharrat khathayahu dengan menggunakan kha' mu'jamah, artinya jatuh. Sebagian ulama meriwayatkan dengan kata: jarat dengan jim, artinya mengalir. Yang shahih ialah dengan kha' dan inilah yang merupakan riwayat Jumhur. Yastantsiru artinya mengeluarkan kotoran-kotoran yang ada dalam hidungnya. Annatsrah ialah ujung hidung.

Nomor: 438
وعن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا أراد الله تعالى رحمة أمة قبض نبيها قبلها فجعله لها فرطا وسلفا بين يديها وإذا أراد هلكة أمة عذبها ونبيها حي فأهلكها وهو حي ينظر فأقر عينه بهلاكها حين كذبوه وعصوا أمره رواه مسلم

Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, katanya: "Jikalau Allah menghendaki kerahmatan kepada sesuatu umat, maka diambillah -diwafatkanlah- Nabinya terlebih dahulu sebelum umat itu -binasa-, lalu dijadikanlah Nabi tadi sebagai orang yang dahulu -sebagai perintis kebaikan dalam menyiapkan kemaslahatan-kemaslahatan umat itu serta yang terkemuka- yakni merupakan penarik pahala yang akan dibalas dengan adanya kesabaran atas kematiannya itu. Tapi jikalau Allah menghendaki kerusakan kepada sesuatu umat, maka disiksalah umat itu selagi Nabi mereka masih hidup. Jadi Allah menyiksa umat itu dan Nabi mereka melihat keadaannya, maka Nabinya menetapkan sendiri tentang penglihatan matanya bahwasanya umatnya itu telah menjadi rusak binasa, ketika mereka mendustakan serta bermaksiat padanya -mendurhakai perintahnya-." (Riwayat Muslim)

Sebuah pengharapan

firman Allah Ta’ala:
(10) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا (9) وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
Artinya: “Sungguh telah beruntung orang yg mensucikan jiwanya. Dan sungguh telah merugi orang yg mengotori jiwanya.” (QS. Asy-Syamsi: 9-10)
Makna ayat tersebut, sungguh telah beruntung dan bahagia orang yg mensucikan jiwanya dengan melakukan amal-amal kebaikan dan ketaatan kpd Allah, mengikuti petunjuk Rasul-Nya, serta menjauhi apa saja yg dilarang-Nya. Dan sungguh telah merugi sebesar-besarnya siapa saja yg mengotori jiwanya dengan melalaikan kewajiban-kewajibannya kpd Allah, melanggar larangan-laranganNya, serta melumuri jiwanya dengan noda-noda dosa dan maksiat.

» Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الكيس من دان نفسه وعمل لما بعد الموت والعاجز من أتبع نفسه هواها وتمنى على الله الأماني
(Al-Kayyisu man Daana Nafsahu wa ‘amila limaa ba’da al-Mauti, wal ‘Aajizu man Atba’a Nafsahu Hawaahaa wa Tamannaa ‘Alallaahi al-Amaani)

Artinya: “Orang yg pandai ialah siapa saja yg menundukkan hawa nafsunya dan beramal utk hari setelah kematian (yakni hari akhirat). Sedangkan orang yg lemah (bodoh) ialah siapa saja yg senantiasa mengikuti hawa nafsunya dan banyak berangan-angan kpd Allah (tapi tanpa beramal, pent).” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Al-Baihaqi, Ath-Thobroni Dan selainnya. Derajat hadits ini secara sanad dinyatakan DHO’IF Oleh Syaikh Al-Albani, namun maknanya SHOHIH).
Berdasarkan kedua ayat dan hadits di atas, marilah kita semua bersungguh-sungguh dlm melakukan amal-amal kebajikan dan ketaatan kpd Allah, serta menjauhi segala perbuatan dosa dan maksiat hingga kematian menjemput kita. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
Artinya: “Beribadahlah engkau kepada Tuhan-Mu hingga datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99)
Dan juga dikarenakan kebahagiaan dan kesengsaraan seorang hamba itu tergantung pada amalan-amalan terakhirnya yg menjadi penutup kehidupannya di dunia ini.
» Hal ini berdasarkan hadits yg shohih, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
إنما الأعمال بالخواتيم (رواه البخاري).
Artinya: “Sesungguhnya amalan-amalan (seorang hamba) itu tergantung pada amalan-amalan penutupnya.” (HR. Imam Al-Bukhari).
Maksudnya, amalan terakhir seorang hamba yg menjadi penutup kehidupannya di dunia ini.
» Az-Zarqoni rahimahullah didlm Syarah Al-Muwaththo’ menerangkan makna hadits tsb dengan mengatakan, “Bahwasanya nasib seseorang sangat ditentukan oleh amalan terakhirnya, dan dengan amalan terakhirnya itu ia akan diberi balasan (oleh Allah).” (Lihat Syarhu Al-Muwaththo’ imam Malik)
Maksudnya, barangsiapa yg berpindah dari perbuatan buruk kepada perbuatan baik, maka ia dianggap sebagai orang yg bertaubat kpd Allah. Dan barangsiapa yg berpindah dari keimanan menuju kekufuran, maka ia dianggap sebagai orang yg murtad.
» Penafsiran Az-Zarqoni rahimahullah terhdp hadits ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لا عليكم أن لا تعجبوا بعمل أحد حتى تنظروا بم يختم له
Artinya: “Janganlah kalian merasa kagum dengan amalan seseorang sehingga kalian melihat dengan amalan apa yg mengakhiri hidupnya.” (HR. Ahmad di dlm Al-Musnad. Dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani n Syu’aib Al-Arnauth rahimahumallah)

» Disebutkan dlm hadits shohih, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjihad melawan kaum musyrikin, tiba2 ada seseorang yg dengan gagah berani menerjang barisan kaum musyrikin dan membabat habis siapapun yg menghadangnya. Nabi mengatakan bahwa ia termasuk calon penghuni neraka. Maka para sahabat merasa heran dgn perkataan Nabi tsb. Akhirnya, ada seorang sahabat yg membuntuti orang pemberani tsb. Dan ternyata ia menyaksikan secara langsung orang tsb bunuh diri dengan menusukkan pedangnya ke dlm perutnya. Ia mati bukan karena dibunuh oleh orang musyrik, tapi dia membunuh dirinya sendiri. Maka, sahabat tsb menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya mengucapkan, “Aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah.” Dan ia pun memberitahukan kejadian tsb kpd beliau. (Makna hadits ini diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari no.2898, dari jalan SahL bin Sa’ad radhiyallahu anhu).
» Sedangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah membawa makna hadits tsb kpd siapa saja yg beramal sholih namun dengan niat riya’ (pamer) dan atas dasar kemunafikan, maka ia akan mengakhiri hidupnya dengan keburukan. (Na’udzu billahi min Dzalik)

» Penafsiran ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إن العبد ليعمل في ما يرى الناس عمل أهل الجنة وإنه لمن أهل النار. ويعمل في ما يرى الناس عمل أهل النار وهو من أهل الجنة. وإنما الأعمال بخواتيمها
Artinya: “Sesungguhnya ada seorang hamba yg melakukan amalan penghuni surga menurut pandangan manusia, padahal sesungguhnya (di mata Allah) ia termasuk penghuni neraka. Dan ada seorang hamba yg melakukan amalan penghuni neraka menurut pandangan manusia, padahal sesungguhnya (di mata Allah) ia termasuk calon penghuni Surga. Dan sesungguhnya amalan-amalan hamba itu ditentukan oleh amalan penutup (hidup)nya.” (HR. Al-Bukhari)

Rabu, 02 Oktober 2013

Cara membagi -bagi Qurban




Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits shahih yang menjelaskan pembagian daging hewan kurban. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskannya adalah firman Allah Ta’ala:
(لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ)
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[yaitu tanggal 10-13 Dzulhijah] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj [22]: 28)
(وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ)
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (hewan kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj [22]: 34)
Dalam ayat-ayat yang mulia di atas Allah menjelaskan penyembelihan hewan kurban adalah wujud dari rasa syukur kepada Allah Ta’ala. Daging hewan kurban hendaknya dibagikan kepada orang-orang yang hidupnya sengsara dan orang-orang miskin, dan orang yang menyembelih memiliki hak untuk ikut menikmati daging tersebut.
Dalam hadits-hadits shahih dijelaskan bahwa pada asalnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam melarang para sahabat untuk menyimpan daging hewan kurban. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat miskin dan penduduk Arab badui yang dating ke kota Madinah untuk meminta daging hewan kurban. Maka daging hewan kurban harus dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan tersebut. Orang yang menyembelih hewan kurban boleh ikut menikmatinya dan hal itu berlangsung selama tiga hari penyembelihan.
Setelah masyarakat hidup berkecukupan dan tidak banyak orang-orang miskin yang datang ke kota Madinah untuk meminta daging hewan kurban, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan sebagian daging hewan kurban. Hal itu dilakukan setelah orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan telah mendapat jatah daging hewan kurban secukupnya.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ» فَلَمَّا كَانَ العَامُ المُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي؟ قَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا»
Dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian menyembelih hewan kurban, maka janganlah sampai pada hari ketiga penyembelihan di rumahnya masih tersisa daging [maksudnya daging harus telah habis dibagikan kepada orang-orang miskin]!” Pada tahun berikutnya para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah pada tahun ini kami harus melakukan hal yang sama dengan tahun lalu?” Beliau menjawab: “Makanlah sebagian dagingnya, berikanlah sebagian dagingnya kepada orang-orang miskin dan simpanlah sebagian dagingnya! Tahun kemarin itu masyarakat mengalami kesusahan, maka aku ingin kalian membantu mereka dengan daging hewan kurban.”
(HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974 dengan lafal Bukhari)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ، لَا تَأْكُلُوا لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ» – وقَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى: ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ -، فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالًا، وَحَشَمًا، وَخَدَمًا، فَقَالَ: «كُلُوا، وَأَطْعِمُوا، وَاحْبِسُوا» ، أَوْ «ادَّخِرُوا»
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Wahai penduduk Madinah, janganlah kalian makan daging hewan kurban lebih dari tiga hari!” Maka para sahabat mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa mereka memiliki tanggungan anak-istri, pelayan dan pembantu. Maka beliau bersabda: “Makanlah kalian sebagian dagingnya, berikanlah sebagian dagingnya kepada orang miskin dan simpanlah sebagian sisanya!” (HR. Muslim no. 1973)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ادَّخِرُوا ثَلَاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ» ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ، وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ، فَقَالَ: «إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا»
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam rombongan beberapa keluarga Arab badui dating pada pagi hari raya Idul Adha ke kota Madinah. Maka Rasulullah bersabda: “Simpanlah daging hewan kurban untuk jatah tiga hari, lalu sedekahkanlah sisanya!”
Setelah itu para sahabat mengadu: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, orang-orang membuat wadah air dari (kulit) hewan kurban dan mencairkan lemak darinya.” Beliau bertanya: “Kenapa begitu?” Mereka menjawab: “Anda melarang daging hewan kurban dimakan lebih dari tiga hari.” Maka beliau bersabda: “Aku dulu melarang kalian karena adanya orang-orang miskin Arab badui yang meminta daging kurban. Maka sekarang makanlah kalian sebagian dagingnya, simpanlah sebagian dagingnya dan sedekahkanlah sebagian dagingnya kepada orang miskin!” (HR. Muslim no. 1971)
Hadits-hadits yang semakna diriwayatkan juga dari jalur Abdullah bin Umar, Tsauban dan lain-lain.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata: “Di dalam ayat dan hadits-hadits ini tidak terdapat pernyataan tegas tentang besarnya kadar yang dimakan, disedekahkan dan dihadiahkan. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat mengenai kadar jumlahnya.”
Menikmati sebagian daging hewan kurban
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: “Dari hadits ini disimpulkan bahwa orang yang menyembelih hewan kurban disunahkan untuk ikut menikmati sebagian dagingnya dan memberikan sisanya (kepada orang-orang miskin) sebagai sedekah dan hadiah.”
Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: “Mayoritas ulama berpendapat orang yang menyembelih hewan kurban tidak wajib ikut menikmati sebagian dagingnya, dan perintah untuk memakan dalam hadits tersebut merupakan izin untuk ikut menikmatinya. Sebagian ulama salaf berpendapat sesuai zhahir hadits ini [yaitu orang yang menyembelih hewan kurban wajib ikut menikmati sebagian dagingnya] dan pendapat ini diriwayatkan juga oleh imam Al-Mawardi dari imam Abu Thayib bin Salamah dari kalangan ulama madzhab Syafi’i.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 10/27)
Menyedekahkan sebagian hewan kurban
Para ulama berbeda pendapat tentang besarnya jumlah daging hewan kurban yang harus disedekahkan:
1. Sebagian ulama berpendapat lebih utama apabila sebagian besar hewan kurban disedekahkan kepada orang-orang miskin.
Madzhab Zhahiri dan Ibnu Hajar al-Asqalani dari kalangan ulama Syafi’i memegangi pendapat ini.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: “Dari hadits ini disimpulkan tidak adanya pembatasan berapa kadar yang sah untuk disedekahkan… Adapun menyedekahkan daging hewan kurban, pendapat yang benar adalah wajib hukumnya menyedekahkan sebagian hewan kurban sejumlah kadar yang bisa disebut “sedekah”. Lebih sempurna apabila ia menyedekahkan sebagian besar daging hewan kurbannya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 10/27)
Pendapat ini didasarkan kepada hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam pada hari raya Idul Adha pernah menyembelih lima ekor atau enam ekor unta tanpa mengambil sedikit pun daging darinya untuk keluarganya.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُرْطٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” أَعْظَمُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ “. وَقُرِّبَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ بَدَنَاتٍ أَوْ سِتٌّ يَنْحَرُهُنَّ فَطَفِقْنَ يَزْدَلِفْنَ إِلَيْهِ، أَيَّتُهُنَّ يَبْدَأُ بِهَا، فَلَمَّا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا، قَالَ كَلِمَةً خَفِيَّةً لَمْ أَفْهَمْهَا، فَسَأَلْتُ بَعْضَ مَنْ يَلِينِي: مَا قَالَ؟ قَالُوا: قَالَ: ” مَنْ شَاءَ اقْتَطَعَ “
Dari Abdullah bin Qurth radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari raya penyembelihan (10 Dzulhijah) kemudian hari setelahnya (11 Dzulhijah).” Lalu lima ekor atau enam ekor unta didekatkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa salam. Unta-unta itu mengelilingi beliau untuk beliau pilih mana yang akan disembelih terlebih dahulu. Setelah semua hewan itu selesai disembelih, beliau mengucapkan sebuah perkataan secara pelan sehingga aku tidak bias memahaminya. Aku pun bertanya kepada orang-orang yang berada di dekatku, “Apa yang tadi beliau sabdakan?” Mereka menjawab: “Barangsiapa ingin, silahkan mengambil sebagian dagingnya.” (HR. Abu Daud no. 1765, Ahmad no. 19075, Ibnu Hibban no. 2811, Ibnu Khuzaimah no. 2866, Al-Hakim, 4/221 dan Al-Baihaqi no. 10214. Dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Adz-Dzahabi, Al-Arnauth dan Al-Albani)
2. Sebagian ulama berpendapat kadar yang disedekahkan adalah sepertiga daging hewan kurban.
Imam Ahmad bin Hambal dan Ishaq bin Rahawaih serta imam Syafi’i dalam salah satu dari dua pendapatnya berpendapat sebaiknya sepertiga daging dimakan oleh keluarga orang yang menyembelih, seperti sisanya disedekahkan kepada fakir-miskin dan sepertiga sisanya dihadiahkan kepada kerabat. Mereka mendasarkan pendapat ini kepada:
  1. Riwayat Alqamah yang berkata: “Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengutus saya dengan seekor hewan sembelihan jama’ah haji [hadyun]. Maka beliau memerintahkan kepadaku untuk memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada keluarga saudaranya Utbah bin Mas’ud, dan menyedekahkan sepertiga sisanya.”
  2. Riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Hewan kurban [udhiyah] dan hewan sembelihan jama’ah haji [hadyun] itu sepertiganya untukmu, sepertiga sisanya untuk keluargamu [kerabatmu] dan sepertiga sisanya untuk orang-orang miskin.”
  3. Riwayat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam memberikan sepertiga daging hewan kurban untuk keluarganya, memberikan sepertiga sisanya untuk orang-orang miskin tetangga beliau dan menyedekahkan sepertiga sisanya kepada orang-orang miskin yang meminta-minta.” Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hafizh Abu Musa al-Ashbahani dalam kitab Al-Wazhaif dan beliau mengatakan hadits ini hasan.”
(Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/448-449)
3. Sebagian ulama berpendapat kadar yang disedekahkan adalah setengah daging hewan kurban, sedangkan setengah lainnya dikonsumsi oleh keluarga orang yang menyembelih hewan kurban.
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan pendapat ini diriwayatkan dari imam Syafi’i dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ}
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah sebagiannya sebagai makanan bagi orang yang hidupnya susah lagi miskin.” (QS. Al-Hajj [22]: 28)
Upah penyembelih tidak boleh diambilkan dari hewan kurban
Jagal atau orang yang bekerja menyembelih hewan kurban tidak boleh diberi upah dari anggota badan hewan kurban, baik dagingnya, kulitnya, tanduknya, maupun anggota badan hewan kurban lainnya. Upah pekerjaan menyembelih dibayarkan dalam bentuk lain, misalnya uang, dari harta orang yang berkurban.
Pendapat ini dipegangi oleh imam Malik, Syafi’i dan Ahmad berdasar hadits shahih:
عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: «أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا» ، قَالَ: «نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا»
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan kepadaku untuk mengurus penyembelihan hewan kurban beliau dan membagikan dagingnya, kulitnya dan kain pembungkusnya, dan agar aku tidak memberikan sebagian pun dari hewan kurban tersebut sebagai upah bagi penyembelih.” Ali berkata: “Kami memberi upah si penyembelih dari harta kami sendiri.” (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317 dengan lafal Muslim)
Daging, kulit dan anggota badan hewan kurban tidak boleh dijual-belikan
Hewan kurban adalah hewan yang disembelih untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah semata. Hewan kurban ditujukan dan dipersembahkan kepada Allah Ta’ala. Ia adalah hak Allah Ta’ala. Nilai hewan kurban adalah seperti nilai hewan yang telah disedekahkan dan diwakafkan.
Jika hewan kurban telah disedekahkan atau diwakafkan kepada Allah dan disembelih, maka hewan kurban harus didistribusikan menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Si penyumbang hewan kurban, panitia hewan kurban atau siapapun tidak memiliki hak untuk mendistribusikan bagian-bagian dari hewan kurban tersebut menurut keinginan mereka sendiri.
Atas alasan ini mayoritas ulama berpendapat daging, lemak, kulit, tanduk dan bagian apapun dari hewan kurban tidak boleh diperjual belikan.
Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: “Madzhab kami (Syafi’i) berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak boleh menjual suatu bagian pun dari hewan kurban, baik untuk dijadikan alat yang dipergunakan di dalam rumah maupun untuk tujuan selainnya.
Pendapat ini juga dipegangi oleh imam Atha’, An-Nakha’i, Malik, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan lain-lain. Demikian imam Ibnu Mundzir meriwayatkannya dari mereka.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/420)
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata: “Tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban, tidak dagingnya, tidak pula kulitnya, baik ia hewan kurban yang hukumnya wajib (karena nadzar) maupun hukumnya sunah, karena ia telah wajib disembelih. Imam Ahmad berkata: “Ia tidak boleh menjual (daging)nya dan tidak boleh menjual sesuatu bagian pun darinya.” Beliau juga berkata: “Subhanallah, bagaimana ia akan menjualnya sedangkan ia telah menjadikan hewan kurban itu untuk Allah semata?” (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/450)
Beberapa ulama memberi keringanan untuk menjual kulit hewan kurban dan menggunakan hasil penjualan itu untuk membeli alat rumah tangga. Namun pendapat tersebut tidak memiliki landasan dalil syar’i yang kuat.
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata: “Imam Hasan al-Bashri dan An-Nakha’i memberi keringanan pada kulit hewan kurban untuk dijual dan hasil penjualannya dibelikan alat penggiling gandum (mesin giling), alat mengayak (ayakan tepung atau kurma) dan peralatan rumah tangga lainnya. Pendapat serupa diriwayatkan dari imam Al-Awza’i. Alasannya adalah alat tersebut bisa dimanfaatkan oleh dirinya dan orang lain, sehingga nilainya sama dengan pendistribusian daging hewan kurban.
Imam Abu Hanifah berkata: “Ia boleh menjual bagian manapun dari hewan kurban, lalu menyedekahkan hasil penjualannya.”
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia menjual kulit hewan kurban dan menyedekahkan hasil penjualannya. Imam Ibnu Mundzir meriwayatkan pendapat serupa dari imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.” (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/450-451)
Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: “Imam Ibnu Mundzir kemudian meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih bahwasanya tidak mengapa menjual kulit hewan kurbannya dan menyedekahkan hasil penjualannya.
Imam Abu Tsaur juga memberi keringanan untuk menjual kulit hewan kurban. Al-Awza’i dan An-Nakha’i berkata: “Tidak mengapa (menjual kulit hewan kurban lalu) membeli dengan hasil penjualannya alat menggiling gandum, alat mengayak tepung, kapak, timbangan dan (peralatan rumah tangga) lainnya.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/420)
Pemanfaatan kulit hewan kurban
Kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah dan bermanfaat seperti membuat sandal, sepatu, tas, dompet, jaket dan lain sebagainya. Hal ini berdasar hadits shahih:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ادَّخِرُوا ثَلَاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ» ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ، وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ، فَقَالَ: «إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا»
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam rombongan beberapa keluarga Arab badui dating pada pagi hari raya Idul Adha ke kota Madinah. Maka Rasulullah bersabda: “Simpanlah daging hewan kurban untuk jatah tiga hari, lalu sedekahkanlah sisanya!”
Setelah itu para sahabat mengadu: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, orang-orang membuat wadah air dari (kulit) hewan kurban dan mencairkan lemak darinya.” Beliau bertanya: “Kenapa begitu?” Mereka menjawab: “Anda melarang daging hewan kurban dimakan lebih dari tiga hari.” Maka beliau bersabda: “Aku dulu melarang kalian karena adanya orang-orang miskin Arab badui yang meminta daging kurban. Maka sekarang makanlah kalian sebagian dagingnya, simpanlah sebagian dagingnya dan sedekahkanlah sebagian dagingnya kepada orang miskin!” (HR. Muslim no. 1971)
Wallahu a’lam bish-shawab.
(muhibalmajdi/arrahmah.com)  


Arrahmah.com) – Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits shahih yang menjelaskan pembagian daging hewan kurban. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskannya adalah firman Allah Ta’ala:
(لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ)
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[yaitu tanggal 10-13 Dzulhijah] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj [22]: 28)
(وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ)
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (hewan kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj [22]: 34)
Dalam ayat-ayat yang mulia di atas Allah menjelaskan penyembelihan hewan kurban adalah wujud dari rasa syukur kepada Allah Ta’ala. Daging hewan kurban hendaknya dibagikan kepada orang-orang yang hidupnya sengsara dan orang-orang miskin, dan orang yang menyembelih memiliki hak untuk ikut menikmati daging tersebut.
Dalam hadits-hadits shahih dijelaskan bahwa pada asalnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam melarang para sahabat untuk menyimpan daging hewan kurban. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat miskin dan penduduk Arab badui yang dating ke kota Madinah untuk meminta daging hewan kurban. Maka daging hewan kurban harus dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan tersebut. Orang yang menyembelih hewan kurban boleh ikut menikmatinya dan hal itu berlangsung selama tiga hari penyembelihan.
Setelah masyarakat hidup berkecukupan dan tidak banyak orang-orang miskin yang datang ke kota Madinah untuk meminta daging hewan kurban, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan sebagian daging hewan kurban. Hal itu dilakukan setelah orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan telah mendapat jatah daging hewan kurban secukupnya.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ» فَلَمَّا كَانَ العَامُ المُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي؟ قَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا»
Dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian menyembelih hewan kurban, maka janganlah sampai pada hari ketiga penyembelihan di rumahnya masih tersisa daging [maksudnya daging harus telah habis dibagikan kepada orang-orang miskin]!” Pada tahun berikutnya para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah pada tahun ini kami harus melakukan hal yang sama dengan tahun lalu?” Beliau menjawab: “Makanlah sebagian dagingnya, berikanlah sebagian dagingnya kepada orang-orang miskin dan simpanlah sebagian dagingnya! Tahun kemarin itu masyarakat mengalami kesusahan, maka aku ingin kalian membantu mereka dengan daging hewan kurban.”
(HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974 dengan lafal Bukhari)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ، لَا تَأْكُلُوا لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ» – وقَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى: ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ -، فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالًا، وَحَشَمًا، وَخَدَمًا، فَقَالَ: «كُلُوا، وَأَطْعِمُوا، وَاحْبِسُوا» ، أَوْ «ادَّخِرُوا»
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Wahai penduduk Madinah, janganlah kalian makan daging hewan kurban lebih dari tiga hari!” Maka para sahabat mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa mereka memiliki tanggungan anak-istri, pelayan dan pembantu. Maka beliau bersabda: “Makanlah kalian sebagian dagingnya, berikanlah sebagian dagingnya kepada orang miskin dan simpanlah sebagian sisanya!” (HR. Muslim no. 1973)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ادَّخِرُوا ثَلَاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ» ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ، وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ، فَقَالَ: «إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا»
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam rombongan beberapa keluarga Arab badui dating pada pagi hari raya Idul Adha ke kota Madinah. Maka Rasulullah bersabda: “Simpanlah daging hewan kurban untuk jatah tiga hari, lalu sedekahkanlah sisanya!”
Setelah itu para sahabat mengadu: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, orang-orang membuat wadah air dari (kulit) hewan kurban dan mencairkan lemak darinya.” Beliau bertanya: “Kenapa begitu?” Mereka menjawab: “Anda melarang daging hewan kurban dimakan lebih dari tiga hari.” Maka beliau bersabda: “Aku dulu melarang kalian karena adanya orang-orang miskin Arab badui yang meminta daging kurban. Maka sekarang makanlah kalian sebagian dagingnya, simpanlah sebagian dagingnya dan sedekahkanlah sebagian dagingnya kepada orang miskin!” (HR. Muslim no. 1971)
Hadits-hadits yang semakna diriwayatkan juga dari jalur Abdullah bin Umar, Tsauban dan lain-lain.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata: “Di dalam ayat dan hadits-hadits ini tidak terdapat pernyataan tegas tentang besarnya kadar yang dimakan, disedekahkan dan dihadiahkan. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat mengenai kadar jumlahnya.”

Menikmati sebagian daging hewan kurban

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: “Dari hadits ini disimpulkan bahwa orang yang menyembelih hewan kurban disunahkan untuk ikut menikmati sebagian dagingnya dan memberikan sisanya (kepada orang-orang miskin) sebagai sedekah dan hadiah.”
Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: “Mayoritas ulama berpendapat orang yang menyembelih hewan kurban tidak wajib ikut menikmati sebagian dagingnya, dan perintah untuk memakan dalam hadits tersebut merupakan izin untuk ikut menikmatinya. Sebagian ulama salaf berpendapat sesuai zhahir hadits ini [yaitu orang yang menyembelih hewan kurban wajib ikut menikmati sebagian dagingnya] dan pendapat ini diriwayatkan juga oleh imam Al-Mawardi dari imam Abu Thayib bin Salamah dari kalangan ulama madzhab Syafi’i.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 10/27)

Menyedekahkan sebagian hewan kurban

Para ulama berbeda pendapat tentang besarnya jumlah daging hewan kurban yang harus disedekahkan:
1. Sebagian ulama berpendapat lebih utama apabila sebagian besar hewan kurban disedekahkan kepada orang-orang miskin.
Madzhab Zhahiri dan Ibnu Hajar al-Asqalani dari kalangan ulama Syafi’i memegangi pendapat ini.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: “Dari hadits ini disimpulkan tidak adanya pembatasan berapa kadar yang sah untuk disedekahkan… Adapun menyedekahkan daging hewan kurban, pendapat yang benar adalah wajib hukumnya menyedekahkan sebagian hewan kurban sejumlah kadar yang bisa disebut “sedekah”. Lebih sempurna apabila ia menyedekahkan sebagian besar daging hewan kurbannya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 10/27)
Pendapat ini didasarkan kepada hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam pada hari raya Idul Adha pernah menyembelih lima ekor atau enam ekor unta tanpa mengambil sedikit pun daging darinya untuk keluarganya.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُرْطٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” أَعْظَمُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ “. وَقُرِّبَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ بَدَنَاتٍ أَوْ سِتٌّ يَنْحَرُهُنَّ فَطَفِقْنَ يَزْدَلِفْنَ إِلَيْهِ، أَيَّتُهُنَّ يَبْدَأُ بِهَا، فَلَمَّا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا، قَالَ كَلِمَةً خَفِيَّةً لَمْ أَفْهَمْهَا، فَسَأَلْتُ بَعْضَ مَنْ يَلِينِي: مَا قَالَ؟ قَالُوا: قَالَ: ” مَنْ شَاءَ اقْتَطَعَ “
Dari Abdullah bin Qurth radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari raya penyembelihan (10 Dzulhijah) kemudian hari setelahnya (11 Dzulhijah).” Lalu lima ekor atau enam ekor unta didekatkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa salam. Unta-unta itu mengelilingi beliau untuk beliau pilih mana yang akan disembelih terlebih dahulu. Setelah semua hewan itu selesai disembelih, beliau mengucapkan sebuah perkataan secara pelan sehingga aku tidak bias memahaminya. Aku pun bertanya kepada orang-orang yang berada di dekatku, “Apa yang tadi beliau sabdakan?” Mereka menjawab: “Barangsiapa ingin, silahkan mengambil sebagian dagingnya.” (HR. Abu Daud no. 1765, Ahmad no. 19075, Ibnu Hibban no. 2811, Ibnu Khuzaimah no. 2866, Al-Hakim, 4/221 dan Al-Baihaqi no. 10214. Dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Adz-Dzahabi, Al-Arnauth dan Al-Albani)
2. Sebagian ulama berpendapat kadar yang disedekahkan adalah sepertiga daging hewan kurban.
Imam Ahmad bin Hambal dan Ishaq bin Rahawaih serta imam Syafi’i dalam salah satu dari dua pendapatnya berpendapat sebaiknya sepertiga daging dimakan oleh keluarga orang yang menyembelih, seperti sisanya disedekahkan kepada fakir-miskin dan sepertiga sisanya dihadiahkan kepada kerabat. Mereka mendasarkan pendapat ini kepada:
  1. Riwayat Alqamah yang berkata: “Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengutus saya dengan seekor hewan sembelihan jama’ah haji [hadyun]. Maka beliau memerintahkan kepadaku untuk memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada keluarga saudaranya Utbah bin Mas’ud, dan menyedekahkan sepertiga sisanya.”
  2. Riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Hewan kurban [udhiyah] dan hewan sembelihan jama’ah haji [hadyun] itu sepertiganya untukmu, sepertiga sisanya untuk keluargamu [kerabatmu] dan sepertiga sisanya untuk orang-orang miskin.”
  3. Riwayat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam memberikan sepertiga daging hewan kurban untuk keluarganya, memberikan sepertiga sisanya untuk orang-orang miskin tetangga beliau dan menyedekahkan sepertiga sisanya kepada orang-orang miskin yang meminta-minta.” Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hafizh Abu Musa al-Ashbahani dalam kitab Al-Wazhaif dan beliau mengatakan hadits ini hasan.”
(Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/448-449)
3. Sebagian ulama berpendapat kadar yang disedekahkan adalah setengah daging hewan kurban, sedangkan setengah lainnya dikonsumsi oleh keluarga orang yang menyembelih hewan kurban.
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan pendapat ini diriwayatkan dari imam Syafi’i dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ}
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah sebagiannya sebagai makanan bagi orang yang hidupnya susah lagi miskin.” (QS. Al-Hajj [22]: 28)

Upah penyembelih tidak boleh diambilkan dari hewan kurban

Jagal atau orang yang bekerja menyembelih hewan kurban tidak boleh diberi upah dari anggota badan hewan kurban, baik dagingnya, kulitnya, tanduknya, maupun anggota badan hewan kurban lainnya. Upah pekerjaan menyembelih dibayarkan dalam bentuk lain, misalnya uang, dari harta orang yang berkurban.
Pendapat ini dipegangi oleh imam Malik, Syafi’i dan Ahmad berdasar hadits shahih:
عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: «أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا» ، قَالَ: «نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا»
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan kepadaku untuk mengurus penyembelihan hewan kurban beliau dan membagikan dagingnya, kulitnya dan kain pembungkusnya, dan agar aku tidak memberikan sebagian pun dari hewan kurban tersebut sebagai upah bagi penyembelih.” Ali berkata: “Kami memberi upah si penyembelih dari harta kami sendiri.” (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317 dengan lafal Muslim)

Daging, kulit dan anggota badan hewan kurban tidak boleh dijual-belikan

Hewan kurban adalah hewan yang disembelih untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah semata. Hewan kurban ditujukan dan dipersembahkan kepada Allah Ta’ala. Ia adalah hak Allah Ta’ala. Nilai hewan kurban adalah seperti nilai hewan yang telah disedekahkan dan diwakafkan.
Jika hewan kurban telah disedekahkan atau diwakafkan kepada Allah dan disembelih, maka hewan kurban harus didistribusikan menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Si penyumbang hewan kurban, panitia hewan kurban atau siapapun tidak memiliki hak untuk mendistribusikan bagian-bagian dari hewan kurban tersebut menurut keinginan mereka sendiri.
Atas alasan ini mayoritas ulama berpendapat daging, lemak, kulit, tanduk dan bagian apapun dari hewan kurban tidak boleh diperjual belikan.
Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: “Madzhab kami (Syafi’i) berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak boleh menjual suatu bagian pun dari hewan kurban, baik untuk dijadikan alat yang dipergunakan di dalam rumah maupun untuk tujuan selainnya.
Pendapat ini juga dipegangi oleh imam Atha’, An-Nakha’i, Malik, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan lain-lain. Demikian imam Ibnu Mundzir meriwayatkannya dari mereka.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/420)
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata: “Tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban, tidak dagingnya, tidak pula kulitnya, baik ia hewan kurban yang hukumnya wajib (karena nadzar) maupun hukumnya sunah, karena ia telah wajib disembelih. Imam Ahmad berkata: “Ia tidak boleh menjual (daging)nya dan tidak boleh menjual sesuatu bagian pun darinya.” Beliau juga berkata: “Subhanallah, bagaimana ia akan menjualnya sedangkan ia telah menjadikan hewan kurban itu untuk Allah semata?” (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/450)
Beberapa ulama memberi keringanan untuk menjual kulit hewan kurban dan menggunakan hasil penjualan itu untuk membeli alat rumah tangga. Namun pendapat tersebut tidak memiliki landasan dalil syar’i yang kuat.
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata: “Imam Hasan al-Bashri dan An-Nakha’i memberi keringanan pada kulit hewan kurban untuk dijual dan hasil penjualannya dibelikan alat penggiling gandum (mesin giling), alat mengayak (ayakan tepung atau kurma) dan peralatan rumah tangga lainnya. Pendapat serupa diriwayatkan dari imam Al-Awza’i. Alasannya adalah alat tersebut bisa dimanfaatkan oleh dirinya dan orang lain, sehingga nilainya sama dengan pendistribusian daging hewan kurban.
Imam Abu Hanifah berkata: “Ia boleh menjual bagian manapun dari hewan kurban, lalu menyedekahkan hasil penjualannya.”
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia menjual kulit hewan kurban dan menyedekahkan hasil penjualannya. Imam Ibnu Mundzir meriwayatkan pendapat serupa dari imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.” (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/450-451)
Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: “Imam Ibnu Mundzir kemudian meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih bahwasanya tidak mengapa menjual kulit hewan kurbannya dan menyedekahkan hasil penjualannya.
Imam Abu Tsaur juga memberi keringanan untuk menjual kulit hewan kurban. Al-Awza’i dan An-Nakha’i berkata: “Tidak mengapa (menjual kulit hewan kurban lalu) membeli dengan hasil penjualannya alat menggiling gandum, alat mengayak tepung, kapak, timbangan dan (peralatan rumah tangga) lainnya.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/420)

Pemanfaatan kulit hewan kurban

Kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah dan bermanfaat seperti membuat sandal, sepatu, tas, dompet, jaket dan lain sebagainya. Hal ini berdasar hadits shahih:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ادَّخِرُوا ثَلَاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ» ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ، وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ، فَقَالَ: «إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا»
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam rombongan beberapa keluarga Arab badui dating pada pagi hari raya Idul Adha ke kota Madinah. Maka Rasulullah bersabda: “Simpanlah daging hewan kurban untuk jatah tiga hari, lalu sedekahkanlah sisanya!”
Setelah itu para sahabat mengadu: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, orang-orang membuat wadah air dari (kulit) hewan kurban dan mencairkan lemak darinya.” Beliau bertanya: “Kenapa begitu?” Mereka menjawab: “Anda melarang daging hewan kurban dimakan lebih dari tiga hari.” Maka beliau bersabda: “Aku dulu melarang kalian karena adanya orang-orang miskin Arab badui yang meminta daging kurban. Maka sekarang makanlah kalian sebagian dagingnya, simpanlah sebagian dagingnya dan sedekahkanlah sebagian dagingnya kepada orang miskin!” (HR. Muslim no. 1971)
Wallahu a’lam bish-shawab.
(muhibalmajdi/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/jelang-idul-adha-5-pembagian-pemanfaatan-hewan-kurban.html#sthash.jl3dAcym.dpuf