بسم الله الرحمن الرحيم
PIDIE KRIET
OLEH: MUHAMMAD KAMAL SULAIMAN L.C DP.L
Ulama ushul mengatakan " حكم
على شيء فرع عن تصوره" Maksudnya : Sebelum kita menghukum sesuatu
harus mendefisikannya terlebih dahulu.
Sebelum kita menghukum apakah kebaikan dan kemudharatan yang
ditimbulankan apabila kita sering mengulang-ulang dan mengajarkan generasi kita
perkataan “Pidie Kriet”, dan apa pandangan Islam terhap permasalahan ini, adakah berdausa
pelakunya? sunnah ataukah wajib? Maka terlebih dahulu kita mendefinisikannya sehingga permasalahan ini menjadi jelas dan generasi
sesudah kita dapat mengambil i`tibar dan manfa`at.
Nama
Resmi
|
:
|
Kabupaten
Pidie
|
Ibukota
|
:
|
Sigli
|
Provinsi
|
:
|
NANGGROE
ACEH DARUSSALAM
|
Batas
Wilayah
|
:
|
Utara: Selat
Malaka
Selatan: Kabupaten Aceh Barat Barat: Kabupaten Aceh Besar Timur: Kabupaten Pidie Jaya |
Luas
Wilayah
|
:
|
3.086,95
Km²
|
Jumlah
Penduduk
|
:
|
422.557
Jiwa
|
Wilayah
Administrasi
|
:
|
Kecamatan
: 23, Kelurahan : 20, Desa : 713
|
Website
|
:
|
Kabupaten Pidie adalah salah satu kabupaten di Aceh, Indonesia.
Masyarakat Pidie suka merantau dan berdagang, sehingga sering dijuluki
"Tionghoa hitam" dan mereka bersama orang asal Bireuen mendominasi
pasar-pasar di berbagai wilayah Aceh. Selain itu, wilayah ini juga terkenal
sebagai daerah asal tokoh-tokoh terkenal Aceh, seperti Tgk. Daud Beureueh, Mr.
Teuku Muhammad Hasan, Prof. Ibrahim Hasan, DR. Hasballah M Saad, Hasan Tiro
yang saat ini bermukim di Swedia, dan pengusaha Ibrahim Risyad. Pidie
sebelumnya adalah kerajaan Pedir yang berbeda dengan Aceh, sehingga
sampai sekarang Pidie tidak disebut sebagai Aceh Pidie, melainkan kabupaten
Pidie saja. Ketika terjadi konfrontasi dengan Portugal, maka kerajaan Pedir
menggabungkan diri dengan Kerajaan Aceh untuk melawan Penjajah Portugis. Daerah
ini merupakan tempat cikal bakal lahirnya Gerakan Aceh Merdeka atau Hasan
Tiro yang kini bermukim di Swedia. Namun anehnya, pergolakan justru paling
banyak terjadi di kawasan tetangganya dibanding Pidie sendiri. Sejak
pemberlakuan Darurat Militer sejak Mei 2003, daerah ini juga berangsur-angsur
pulih aktivitas ekonomi dan sosialnya meski belum sepenuhnya. Ada beberapa
kecamatan di kawasan ini yang sedang memperjuangkan pembentukan kabupaten baru
dengan nama Kabupaten Pidie Jaya dan berbasis di Meureudu,
bagian timur Pidie (http://www.kemendagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/11/name/nanggroe-aceh-darussalam/detail/1107/pidie).
Sedangkan
pengertian “Kriet” adalah bakhil, pelit, kedekut, kikir, ianya memberi maksud
kepada sikap seseorang yang sangat susah mengeluarkan uang, ianya adalah salah
satu sifat mazmumah yang sangat dibenci
syara`. Allah S.W.T melarang hamba-hambanya yang berperilaku kikir yang menyimpan harta mereka dan enggan menginfakkan
dijalan Allah. Sebagaimana firmannya dalam Al-Quran:
LARANGAN
KIKIR
a.
Dalam
Al-Quran Al-Karim :
1. SURAT
AL ISRA AYAT 29
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا
كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
Terjemahan: “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada
lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi
tercela dan menyesal”.
Dalam ayat diatas Allah melarang tegas membelanjakan harta secara
boros, kemudian orang yang boros itu sebagai saudara syaitan, Allah melarang menjadikan tangan terbelenggu
pada leher, ungkapan ini sudah terbiasa di kalangan-kalangan orang Arab yaitu
sudah menunjukkan kekikiran. Kikir dilarang oleh Allah, yaitu enggan memberikan
harta kepada orang lain maupun sedikit. Disamping itu Allah melarang
mengulurkan selebar-lebarnya. Ungkapan ini berarti Allah melarang boros dalam
membelanjakan harta diluar karib kerabat.
2. Surah Ali Imran ayat 18:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Terjemahan : “Dan jangan lah orang-orang yang kikir dangan apa yang telah dikaruniakan Allah kepadanya mengira bahwa kekikiran itu baik bagi mereka, kelak harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan dilehernya dihari kiamat dan kepunyaan Allah segala pusaka yang dilangit dan di bumi dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3. Surah Al-Lail Ayat 8-11:
وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى (8) وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى (9) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى (10) وَمَا يُغْنِي عَنْهُ مَالُهُ إِذَا تَرَدَّى (11
Terjemahan: “Adapaun orang
yang kikir dan merasa dirinya serba kecukupan dan mendustakan dengan kebaikan
maka kami akan mudahkan dia kejalan yang payah dan hartanya tidak akan menolong
dia apabila dia terjerumus”
b. Dalam Hadits Nabi Yang Mulia
1.
Hadits
yang diriwayatkan muslim yang diterima jabir bin Abdullah yang Artinya :
“Dan takutlah kalian semua pada perbuatan aniyaya sesunguhnya aniyaya itu merupakan kegelapan pada hari kiamat nanti dan takutilah kamu bersikap kikir sesunguhnya kekikiran itu telah menghancurkan orang –orang sebelum kamu sikap kikir itu telah membawa mereka pada pertumpahan darah (diantara mereka)”
2.
Dalam
sebuah hadits Rasulullah menegaskan bahwa orang yang kikir tidak akan masuk
surga.
لا يدخل الجنّة حبّ ولابحيل وسيءالملكة
Artinya
: “Tidak akan masuk surga orang –orang yan menipu, bakhil (kikir) dan orang-orang
yang buruk mengurus miliknya “( H.R Tirmidzi ).
Dan terdapat juga dalam Riwayat lain yang Artinya : “Dan
orang-orang yang bakhil (kikir) itu jauh dari Allah, jauh dari manusia, jauh
dari surga dan dekat pada neraka”. ( H R tirmidzi)
3.
Dari
Al-Mughirah R.A, dari Nabi S.A.W bersabda maksudnya : “Allah telah
melarang keras (mengharamkan) kamu menderhakai ibu, melarang membuat bakhil dan
mengubur anak perempuan. Tuhan benci kamu jika kamu terlalu banyak berbicara
begitu begini, terlalu banyak bertanya serta membuang-buang harta tidak pada
tempatnya.” (Hadis Riwayat Bukhari)
4.
Dalam
sebuah hadits yang lain:
عن جابر رضي
الله عنه قال : قال رسول الله صلي الله عليه صلي الله عليه وسلم : اتقوا الظلم فان
الظلم ظلمات يوم القيامة والتقوا الشح فان الشح اهلك من كان قبلكم وحملهم ان
سفكوا دماءهم واستحلوا محارمهم. (رواه مسلم)
Terjemahan : “Dari Jabir R.A berkata : Bersabda Rasulullah S.A.W :
“Jagalah dirimu dari aniaya, karena aniaya itu merupakan kegelapan di hari
kiamat, dan jagalah kamu dari sifat kikir, karena sifak kikir membinasakan
umat-umat sebelum kamu dan mendorong mereka mengadakan pertumpahan darah dan
menghalalkan semua yang diharamkan”. (H.R. Muslim)
“Bukan hanya
seperti bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, bahasa Aceh juga memiliki
kosakata khusus
untuk pelit atau kikir,yaitu kriet. Namun, cara orang
Aceh mengungkapkan kriet tidak hanya sebatas menyebutkan si
Polan kriet. Ada banyak cara orang Aceh
mengungkapkan kriet seseorang. Cara
pertama menggunakan that sebelum atau setelah kriet sehingga
menjadi that kriet atau kriet that. Penggunaan thatdi
awal atau di akhir kriet bukan tanpa alasan. That di awal
digunakan jika seseorang sangatlah kriet. Biasanya
penggunaan that di awal disertai oleh intonasi panjang “6 harkat” di
akhir –riet sehingga menjadi that kriiiiiiet. Sering
pula,that kriet disertai oleh kata göt sehingga
menjadi göt that kriiiiiiet. Begitu pula,
penggunaan that setelah kriet karena orang yang menjadi
sasaran penggunaan kata kriet tidak terlalu kriet. Cara
kedua adalah dengan mengulang that sehingga menjadi kriet
that-that. Pengulangan that merupakan indikasi “teramat sangat”
pelitnya seseorang. Biasanya, di akhir kata that, bentuk pengulangan
ini juga disertai intonasi panjang “6 harkat”, kriet that-thaaaaaat. Cara
ketiga adalah dengan menggunakan ungkapan, kriet putôh bulèe
idông, kriet tulo, kriet maté. Makna yang terkandung dalam
ketiga ungkapan itu jelas-jelas sangat berbeda dengan that kriet, kriet
that, atau kriet that-that. Orang yang kriet putôh bulèe
idông, kriet tulo, atau kriet
maté dianggap kriet pada tingkat kronis
atau kriet “stadium” 4. Tak ada kemungkinan sembuh bagi
penderita kriet “stadium 4” ini. Meskipun bulèe idông putôh,
tulo, atau maté karena kriet,“pasien”
penderita kriet tak pernah sembuh dari kriet-nya (Safriandi, 2012)”
Menisbahkan
Kriet kepada PIDIE adalah sebuah kesalahan dari segi bahasa, karena Pidie
adalah sebuah tempat dan dia tidak bersifat kikir, bagaimana kita boleh
mengatakan Lhoekseumawe hana saba? atau gunung selawah broek that
akai? atau
Gayo Paleh that Ini adalah sebuah
kerangka pemikiran yang salah dari segi kaedah bahasa.
Jika
tujuan seseorang yang mengatakan “Pidie Kriet” adalah ingin melabelkan seakan-akan semua masyarakat
PIDIE adalah Kriet, maka perlu dibuat sebuah penelitian yang objektif
tanpa pengaruh politik, agama, dan etnis, dengan penuh kejujuran, jika
sekiranya didapati ada serorang saja warga PIDIE tidak mempunyai sifat Kriet
maka terbatallah tuduhan tersebut. Seharusnya seseorang mengatakan Pidie ada
sebahagian yang penduduknya yang Kriet. Namun mengatakan “Pidie kriet” bertujuan mengungkapkan seakan-akan mayoritas orang
Pidie bersifat Kriet adalah sebuah kesalahan dari segi kaedah tutur
bahasa.
PANDANGAN
SYARA` TENTANG TUDUHAN “PIDIE KRIET”
Jika seseorang sengaja mengatakan Pidie
Kriet yang ditujukan kepada orang lain dengan maksud menghina dan menaburkan
benih-benih kebencian serta menggelarkan sesuatu yang tidak baik kepada orang
lain maka hukumnya HARAM.
Berdausalah
orang yang sengaja mengatakan “Pidie Kriet” dengan tujuan seperti yang
dijelaskan diatas, maka wajiblah seseorang tersebut bertaubat dan tidak
mengulanginya lagi.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil dibawah
ini:
1. Larangan meremehkan dan
merendahkan orang lain, kerana boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dan
lebih tinggi kedudukannya disisi Allah S.W.T
يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا يَسخَر قَومٌ مِن قَومٍ عَسىٰ أَن
يَكونوا خَيرًا مِنهُم وَلا نِساءٌ مِن نِساءٍ عَسىٰ أَن يَكُنَّ خَيرًا مِنهُنَّ
ۖ وَلا تَلمِزوا أَنفُسَكُم وَلا تَنابَزوا بِالأَلقٰبِ ۖ بِئسَ الِاسمُ الفُسوقُ
بَعدَ الإيمٰنِ ۚ وَمَن لَم يَتُب فَأُولٰئِكَ هُمُ الظّٰلِمونَ ﴿١١﴾
Terjemahannya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah sesuatu
puak (dari kaum lelaki) mencemuh dan merendah-rendahkan puak lelaki yang lain,
(kerana) harus puak yang dicemuhkan itu lebih baik daripada mereka; dan janganlah
pula sesuatu puak dari kaum perempuan mencemuh dan merendah-rendahkan puak
perempuan yang lain, (kerana) harus puak yang dicemuhkan itu lebih baik
daripada mereka; dan janganlah setengah kamu menyatakan keaiban setengahnya
yang lain”.
Dalam ayat diatas Allah
melarang hamba-hambanya menghina dan meremehkan orang lain, karena boleh saja
orang yang diperkatakan itu lebih baik disisi Allah, jadi mengatakan dan
menuduh “Pidie Kriet” dengan niat
merendahkan dan mencemooh orang lain serta menghina adalah haram disisi syara`.
2.
Larangan memberikan gelaran yang buruk kepada orang lain.
وَلا تَنابَزوا بِالأَلقٰبِ ۖ بِئسَ الِاسمُ الفُسوقُ بَعدَ الإيمٰنِ
ۚ وَمَن لَم يَتُب فَأُولٰئِكَ هُمُ الظّٰلِمونَ ﴿١١﴾
Terjemahan: “Dan janganlah pula kamu panggil-memanggil antara satu
dengan yang lain dengan gelaran yang buruk. (Larangan-larangan yang tersebut
menyebabkan orang yang melakukannya menjadi fasik, maka) amatlah buruknya
sebutan nama fasik (kepada seseorang) sesudah ia beriman. Dan (ingatlah), sesiapa
yang tidak bertaubat (daripada perbuatan fasiknya) maka merekalah orang-orang
yang zalim.
Ayat diatas Allah menyerukan kepada hamba-hambanya agar tidak
sekali-sekali memberikan gelaran yang buruk kepada orang lain, menisbahkan
orang-orang Pidie mempunyai salah satu sifat mazmumah yaitu Kriet
adalah suatu gelaran yang buruk yang boleh menyakiti hati dan perasaan orang
lain, sehingga menimbulkan isu-isu yang tidak baik dan membangkitkan amarah
orang yang mendengarnya serta hasutan kepada generasi Aceh dari masa
kesemasa. Maka hendakah seseorang muslim
itu mencontohi baginda Rasulullah yang memberika gelaran-gelaran yang baik
kepada para sahabatnya.
3.
Larangan berprasangka buruk kepada orang lain.
يٰأَيُّهَا الَّذينَ
ءامَنُوا اجتَنِبوا كَثيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلا
تَجَسَّسوا وَلا يَغتَب بَعضُكُم بَعضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُم أَن يَأكُلَ لَحمَ
أَخيهِ مَيتًا فَكَرِهتُموهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ
إِنَّ اللَّهَ تَوّابٌ رَحيمٌ ﴿١٢﴾(
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan
dari sangkaan (supaya kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) kerana
sesungguhnya sebahagian dari sangkaan itu adalah dosa; dan janganlah kamu
mengintip atau mencari-cari kesalahan dan keaiban orang; dan janganlah setengah
kamu mengumpat setengahnya yang lain. Adakah seseorang dari kamu suka memakan
daging saudaranya yang telah mati? (Jika demikian keadaan mengumpat) maka sudah
tentu kamu jijik kepadanya. (Oleh itu, patuhilah larangan-larangan yang
tersebut) dan bertaqwalah kamu kepada Allah; sesungguhnya Allah Penerima
taubat, lagi Maha mengasihani.
Allah melarang
manusia buruk sangka kepada orang lain, berprasangka bahwa orang-orang yang menempati
dan beranak-pinak didaerah Pidie adalah orang-orang Kriet maka itu adalah
sebuah prasangka buruk, karena sampai sekarang belum ada pihak yang sah dari
pemerintah maupun ahli-ahli masyarakat yang sah dalam hukum mengesahkan bahwa benar-benar warga Pidie itu
adalah Kriet dan pernyataan tersebut adalah sah disisi undang-undang.
Buktinya sampai sekarang belum ada peneletian secara ilmiah yang jujur yang
mengungkapkan kebenaran ini, jadi ini adalah sebuah prasangka buruk yang
dibangun daripada sebuah pemikiran yang salah, kemudian hari diwarisi secara
turun temurun dari sebuah generasi kepada generasi lain. Mungkin saja karena
sentiment pribadi atau kelompok sehingga membesar-besarkan seakan-akan ia
adalah penyakit sosial dalam masyarakat Aceh yang harus diketahui oleh semua
Rakyat Aceh. Sehingga memberi kesan atas tuduhan tersebut seakan-akan Pidie itu
tidak boleh terlepas daripada Kriet. Padalah itu adalah sebuah wahm yang
sengaja digembar-gemborkan akibat terlukanya perasaan pihak-pihak tertentu dan
kritik sosial yang membabi buta terhadapap masyarakat Pidie, yang akhirnya
tertanam dalam benak anak-anak kecil
yang masih tidak tahu apa-apa seakan-akan statemen “Pidie Kriet” adalah benar
dan pernyataan yang telah melegenda dalam kalangan masyarakat Aceh sejak dari
Indatu lagi. Maka pihak-pihak yang mempunyai kuasa wajiblah terlebih dahulu
meluruskan sejarah Aceh dengan benar, serta memperbetulkan ungkapan-ungkapan
tuduhan dan penghinaan yang dapat merusakkan keharmonian masyarakat.
KESIMPULAN
Allah menjadikan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa Arab,
Hindia, Aceh, Jawa, Madura, China, dan lainnya semuanya adalah untuk saling
mengenal satu sama lain. Apalagi dalam konteks keAcehan pada hari ini, Aceh dengan kabupaten-kabutennya seperti Aceh Besar,
Pidie,
Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya dan lainya adalah suku yang sama,
maka terlebih-lebih lagi harus saling
mengenal dan berkasih sayang seperti saudara seIslam dan suku yang sama. Maka wajiblah
saling menghormati dan tidak sama sekali berprangsa buruk dan saling
menggelar-gelarkan dengan gelaran yang buruk kepada sesama saudara seagama dan
sesuku, hendaklah saling mengislahkan
satu sama lain jika sekiranya ada kesalah fahaman, agar kesalahan ini tidak
berterusan seperti perkataan “Pidie Kriet” dan lainnya. Perkara ini berdasarkan firman Allah ta`ala:
يٰأَيُّهَا النّاسُ إِنّا خَلَقنٰكُم مِن ذَكَرٍ وَأُنثىٰ وَجَعَلنٰكُم شُعوبًا وَقَبائِلَ لِتَعارَفوا ۚ إِنَّ أَكرَمَكُم
عِندَ اللَّهِ أَتقىٰكُم ۚ إِنَّ اللَّهَ عَليمٌ خَبيرٌ﴿١٣﴾(
Terjemahannya: “Wahai umat manusia! Sesungguhnya Kami telah
menciptakan kamu dari lelaki dan perempuan, dan Kami telah menjadikan kamu
berbagai bangsa dan bersuku puak, supaya kamu berkenal-kenalan (dan beramah
mesra antara satu dengan yang lain). Sesungguhnya semulia-mulia kamu di sisi
Allah ialah orang yang lebih taqwanya di antara kamu, (bukan yang lebih
keturunan atau bangsanya). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, lagi Maha
Mendalam PengetahuanNya (akan keadaan dan amalan kamu).”
Begitu juga dalah surah yang sama Allah S.W.T berfirman:
إِنَّمَا المُؤمِنونَ
إِخوَةٌ فَأَصلِحوا بَينَ أَخَوَيكُم ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُم تُرحَمونَ﴿١٠﴾
Maksudnya: “Sebenarnya orang-orang yang beriman itu adalah
bersaudara, maka damaikanlah di antara dua saudara kamu (yang bertelingkah)
itu; dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beroleh rahmat.”
Maka hendaklah kita
selalu berjiwa Rabbani yang mencotohi baginda Rasulullah S.AW meninggalkan
perbuatan-perbuatan yang dilarang seperti menggelarkan gelaran yang buruk,
menghinakan orang lain, menyakiti hati orang lain, apa lagi memfitnah sehingga
menimbulkan kebencian yang terus menerus.
Seandainya
jika memang tuduhan itu betul dan benar adanya serta sudah diperakui dari segi
undang-undang serta sudah ada pengesahan dari pemerintah dan ahli-ahli
masyarakat yang sah dari segi undang-undang, maka mengatakan “Pidie kriet” pun
masih juga tidak boleh dan haram, karena ia termasuk ghibah yang harus
ditinggalkan seorang muslim, sebagaimana firman Allah ta`ala:
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Maksudnya: “Janganlah kalian menggunjingkan satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” (QS Al-Hujurat: 12)
Jadi tidak ada
alasan yang kukuh dalam pandangan syara` yang membolehkan seseorang menuduhkan “Pidie
Kriet” baik ditujukan kepada seorang
atau masyarakat Pidie pada umumnya berdasarkan dalil-dalil diatas, walaupun
seandainya itu benar maka ianya adalah ghibah yang dilarang syara` yang perumpamaannya
seperti orang yang suka memakan daging saudaranya sendiri yang sudah mati.
Rasulullah sangat melarang ghibah kepada orang lain, sebagaimana
yang diriwayatkan daripada Abu Hurairah
radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
اتدرون ما الغيبه؟ قالوا: الله ورسوله أعلم .قال:الْغِيبَة ذِكْرك أخَاك بِمَا يَكْرَه قِيلَ : أَفَرَأَيْت إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُول ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُول فَقَدْ اِغْتَبْته ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَقَدْ بَهَتّه
Terjemahan : “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian beliau shallahu’alaihi wasallam bersabda, “Engkau menyebut-nyebut saudaramu tentang sesuatu yangd ia benci.” Kemudian ada yang bertanya, “Bagaimana menurutmu jika sesuatu yang aku sebutkan tersebut nyata-nyata apa pada saudaraku?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Jika memang apa yang engkau ceritakan tersebut ada pada dirinya itulah yang namanya ghibah, namun jika tak berarti engkau telah berdusta atas namanya.” (HR Muslim 2589 Bab: Al-Bir Wash Shilah Wal Adab)
Oleh karena itu, maka wajiblah bagi seseorang Tgk, Ustaz, Ulama
memperingatkan masyarakat luas tentang larangan menghinakan orang lain,
menghasut dan merendahkan martabat orang lain, memberikan gelaran yang buruk,
membangkitkan isu-isu yang boleh memecahkan ummat. Mengatakan “Pidie Kriet” adalah sebuah gelaran
buruk kepada masyarakat Pidie pada umumnya
yang boleh menyakiti hati dan perasaan mereka. Maka wajiblah kepada
generasi yang tua agar mengajarkan perkara yang baik dan menegur jika sekiranya
mendengar pertnyataan-pernyataan yang dibenci syara` ini, serta mendidik
masyarak agar senantiasa menjaga mulut daripada menyebut perkara-perkara yang
haram dan tidak bermanfa`at, sebaliknya lebih disibukkan dengan
perkataan-perkataan yang baik seperti zikir dan lainnya.
Generasi Rabbani
adalah mereka yang menjaga akhlak mereka, bersungguh-sungguh menuntut ilmu dan
mengamalkan dengan ilmu mereka, serta berdakwah mengajak orang lain untuk
kebaikan. Semoga Allah S.W.T menjadikan masyarakat Aceh dan generasi
pemuda-pemudi bangsa kedepan daripada golongan-golongan Rabbani, dimana baginda
Rasulullah adalah imam bagi orang-orang Rabbani sebagaimana firman Allah
ta`ala:
Dalam surah
Ali-Imran ayat, 79:
مَا كَانَ
لِبَشَرٍ أَن يُؤْتِيَهُ اللّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ
يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُواْ عِبَاداً لِّي مِن دُونِ اللّهِ وَلَـكِن كُونُواْ
رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنتُمْ
تَدْرُسُونَ
Maksudnya: “Tidaklah patut bagi seseorang
manusia yang Allah berikan kepadanya Kitab ugama dan hikmat serta pangkat Nabi,
kemudian dia tergamak mengatakan kepada orang ramai: "Hendaklah kamu
menjadi orang-orang yang menyembahku dengan meninggalkan perbuatan menyembah
Allah". Tetapi (sepatutnya ia berkata): "Hendaklah kamu menjadi
orang-orang Rabbaniyin (yang hanya menyembah Allah Taala - dengan ilmu dan amal
yang sempurna), kerana kamu sentiasa mengajarkan isi kitab Allah itu, dan
kerana kamu selalu mempelajarinya.”
Maka wajiblah atas
kita semua menjahui maksiat zhahir maupun bathin, maksiat zhahir seperti
menghasut orang lain, menghina orang lain dan merendahkannya serta memberikan
gelaran yang buruk kepada orang lain, mudah-mudahan Allah memelihara kita dan
ahli keluarga kita daripada api neraka.
Semoga kedepan ada
pembahasan lebih ilmiah yang akan melanjutkan pembahasan ini, dengan dalil naqli
maupun aqli serta pendapat dari tokoh-tokoh masyarakat Aceh, sehingga
pernyataan-pernyataan seperti “Pidie Kriet” ini dapat diselesaikan dengan adil dan penuh bijaksana.
Wahhu `Alam Bish-Shawab
RUJUKAN
Al-Quran
Al-Karim. (2005). Al-Quran dan terjehmahannya. Departemen agama RI.
PT Syamil Cipta Media. Jakarta.
Indonesia.
http://dakwahquransunnah.blogspot.com/2014/05/larangan-menggunjing-orang-lain-ghibah.html#sthash.4ufVtHmg.dpuf
Penulis:
Muhammad
kamal sulaiman L.c Dp.L
-
-Ketua
Penterjemahan Ar-Rabbaniyyah (Melaka,
Malaysia)
- -
Khadim
Al-Ilmi Asy-Syarif Watariqatuha
Ar-Rabbaniyyah Al-Mujadidiyyah
- -Pendakwah bebas
- -
Penulis
buku