Jumat, 29 Agustus 2014

CARA ORANG JAHIL MEMERANGI AID


APAKAH TIADA CARA LAIN, APAKAH OTAK TIDAK MAMPU BERFIKIR KALAU CARA SEPERTI INI AKAN MEMPERPARAH DAN MENAMBAH LAGI AID

IKUTILAH CARA AL-QURAN

 
TOKYO, KOMPAS.com — Sekelompok aktris film porno Jepang akan terlibat aksi dalam penggalangan dana kampanye perang melawan AIDS pekan ini. Nah, para aktris porno ini selama 24 jam akan membiarkan para penggemar meremas payudara mereka.

Sembilan aktris film porno Jepang mengatakan, mereka sangat senang bisa bergabung dengan kampanye bertajuk "Stop! AIDS" yang akan disiarkan secara langsung di televisi. Mereka hanya meminta agar para penggemar meremas payudara mereka dengan lembut.

"Saya tak sabar menanti ajang itu. Namun, saya akan jauh lebih senang jika mereka melakukannya dengan lembut," kata seorang aktris film porno, Rina Serina, kepada Tokyo Sports.

Ini adalah ajang ke-12 sejak diluncurkan perdana pada 2003. Ajang ini akan disiarkan langsung di sebuah stasiun televisi dewasa. Mereka yang ingin menyentuh payudara para aktris ini harus menyumbangkan dana untuk kampanye anti-AIDS ini.

Ajang ini digelar setelah pernyataan seorang anggota parlemen perempuan, Ayaka Shiomura, yang mengecam perempuan yang tidak menikah memicu kemarahan warga.

"Saya tak menyangka payudara saya bisa memberikan kontribusi positif untuk masyarakat," tambah Rina Serina yang gemar mengikat rambutnya itu.

Aktris film porno lainnya, Iku Sakuragi, juga menyatakan senang terlibat dalam ajang amal ini dan tak keberatan jika payudaranya diremas ratusan orang. "Ini semua untuk amal. Remas dan menyumbanglah. Mari bergembira," kata aktris berusia 21 tahun itu.

Ajang unik ini akan dimulai pada Sabtu (30/8/2014) pukul 19.00 waktu setempat dan didukung oleh Yayasan Pencegahan AIDS Jepang.

Kamis, 28 Agustus 2014

TAHUN 2014 ADALAH TAHUN KEKALAN ISRAEL YANG AMAT TELAK

Hamas: Militer Israel yang Tewas Melebihi Seribu



Gaza. Anggota biro politik gerakan perlawanan Islam (Harakah Muqawamah Islamiyah/Hamas), Mohammad Nazzal, menyatakan bahwa penjajah Israel menyembunyikan jumlah militer tewas yang sebenarnya. Seperti diberitakan Palestina Info, Kamis (28/8/2014) hari ini.
Menurut Nazzal, sumber kami menyebutkan bahwa jumlah perwira dan tentara Israel yang tewas lebih dari seribu personil. Sedangkan yang terluka lebih dari 2 ribu personil. Perlawanan Gaza kali ini, menurutnya, mendapat banyak capaian strategis. Di antaranya hancurnya mitos bahwa pasukan Israel adalah pasukan yang takkan pernah bisa dikalahkan. Pasukan Israel juga bisa dibuat seperti tikus-tikus yang panik.
Adapun tentang militer Israel yang berhasil ditawan pihak Hamas dan gerakan perlawanan yang lain, Nazzal menolak menyebutkan jumlahnya. Beliau hanya menekankan benar-benar ada tawanan perang berada di pihaknya, dan bersedia memulai perundingan tentang pembebasan mereka. Perundingan tentang pembebasan mereka tidak bisa dicampurkan dengan poin perundingan di Mesir tentang gencatan senjata.
Sebelumnya, Brigade Izzudin Al-Qassam, sayap militer Hamas, mengumumkan telah menawan seorang tentara Israel bernama Aaron Shaul yang bernomor 6092065. Shaul ditawan melalui sebuah operasi militer di bagian timur Gaza yang menewaskan 14 orang tentara Israel dan melukai 50 orang lainnya termasuk seorang komandan brigade Golan.

SUMBER: (msa/dakwatuna)

Selasa, 26 Agustus 2014

وسطية النظام الاقتصادي الإسلامي


............وسطية النظام الاقتصادي الإسلامي..... (2).......

المال في نظر الإسلام أداةً لمطلب أسمى من مادته ، و وسيلةً إلى غاية أبعد من حطام الدنيا ...

لقد احترم حقَّ المِلكية الفردية ، شريطة مشروعيتها في الأصل وسلامة ممارستها ، بحيث لا تمس حقوق الأفراد ، ولا تتعارض مع مصلحة الجماعة ، وحضَّ في كل الأحوال على البذل للناس ولله .
و أقام المالَ في الحياة مقامه الطبيعي فاعتبره (طاقة)،واعتبر إنفاقه (وظيفةً اجتماعية) تمارس بالتصرف الرشيد لدرء المفاسد ... وجلب المصالح ... والإفادة من الطيبات.

وندّد بمن يكنزه دون أداء حقه ، وهدده ، ونادى : بأن (( الجالب مرزوق ، والمحتكر ملعون...)) وجعل فيه فوق حق بيت المال بالزكاة ، حق الإمام بأن يأخذ في حالات العسرة العامة ، أو الخطر المحدق بالأمة أو الضرورات الاجتماعية ، كل ما يحتاجه الأمر من أموال الناس ... ولكن بالعدل وبالعقل ، ومن كل حسب قدرته.

لقد اعتمد الإسلام التجارة الحرة في غير الضرر والحرام ، وشجعها ، و اعتبرها من أهم أسسه الاقتصادية ، بعد أن هذبها وصبغها بصبغة الإنسانية الأخلاقية.
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
الإمام الدكتور محمد عبد اللطيف صالح الفرفور الحسني
............عليه رحمات الله ورضوانه

DUNIA LARILAH ENGKAU




Dunia menjadikan diriku sempit
Akhirat menjadikan diriku lapang
Aku ingin membuangmu wahai dunia
Namun kadang-kala aku memerlukanmu
Jadilah engkau sebahagian hidupku jangan semua

Dunia membuat manusia binasa
Kerana ketamakan, irihati, hasad dengki
Pergi jauh engkau dunia
Larilah sehingga aku tidak melihat batang hidungmu lagi

Namun dunia tak salah kuumpamakan anjing
Aku lari darimu namun engkau mengejarku
Itulah engkau dunia
Tempat persinggahan bukan selama-lamanya


Muhammad kamal Sulaiman  Al-Mujaddidi (Abu Ikhlas)
26-8-2014
Melaka, 8: 14 PM

Senin, 25 Agustus 2014

IBNU `ABIDIN

ابن عابدين وأثره في الفقه الإسلامي ـ دراسة مقارنة بالقانون

الإهـــداء
إلى روح من ربَّاني صغيراً ، وعلمني كبيراً ، وأدبني بأدب العلم ، وعاش حياته يرعاني أباً رحيماً ، وأستاذاً عظيماً ، وشيخاً مرشداً على طريق العمل الصالح ، وأنهك شيخوخته بالجهاد لإعلاء دين الله حتى أكرمه الله تعالى برؤية ثمرات غرسه في أولاده وتلاميذه في حياته المباركة .
إلى روح المجاهد الكبير والعلامة الجليل والفقيه الحنفي المحقق الشاعر الفذ ، والأديب الموهوب ،
إلى روح والدي .. في جنة الخلد ، في الفردوس الأعلى ...
رحمك الله ورضي عنك وأرضاك .
إلى روحك الطاهرة في عليين ياأبتاه أقدم هذا الكتاب لِتقرَّ به عيناك بعد طول انتظار فلقد كنت له مقدِّراً ، وكنت به حفياً .
ولدك
محمد عبد اللطيف الفرفور
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
ابن عابدين وأثره في الفقه الإسلامي -
Ibn Abidin wa Atharahu fi al-Fiqh ...
https://archive.org/details/IbnAbidin
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ

لم أجد نصاً أكثر تأثيراً لما يجيش في خاطري لأظهر ألم فقدنا العلامة الإمام الرباني المجدد الأستاذ الشيخ الدكتور محمد عبد اللطيف صالح الفرفور الحسني وخسارة العالمين العربي والإسلامي لقطب من أقطاب المعرفة الأفذاذ ـ لم أجد مثل كلامه رحمه الله في والده رحمه الله ورضي عنهما .
حسن وحود المجددي

HIKMAH MUJADDIDI


Jika Allah bersama denganmu siapa lagi yang engkau takutkan...?
Jika Allah bersamamu pada siapa lagi engkau harapkan...?

Apabila kamu berdoa, berdoalah kepada ALlah,
Apabila engkau meminta pertolongan mintalah dengan Allah semata.


Melaka 25 Ogos 2014 

Muhammad Kamal Sulaiman Al-Mujaddidi

Minggu, 24 Agustus 2014

INJIL BARNABAS MENYATAKAN BAHWA YESUS TIDAK DISALIB

 

Injil Berusia 1.500 Tahun Nyatakan Bukan Nabi Isa yang Disalib

 

 

Rubrik: Amerika | Kontributor: Hendra - 24/08/14 | 22:24 | 28 Shawwal 1435 H





dakwatuna.com – Perdebatan panjang tentang nasib Nabi Isa AS, atau Yesus Sang Juru Selamat dalam pandangan agama Kristen, tak pernah lekang ditelan bergulirnya zaman. Perdebatan itu bahkan tampaknya akan kembali menguat seiring klaim ditemukannya kitab Injil berusia lebih dari 1.500 tahun.
Menurut situs higherperspective.com yang dikutip situs Inilah.com hari Ahad (24/8/2014), dalam kitab Injil versi Barnabas yang ditemukan itu terdapat pernyataan bahwa Nabi Isa AS atau Yesus, tidak pernah disalib. Yang disalib adalah sahabat, Yudas Iskariot, atau dalam ajaran Islam disebut sebagai “orang yang diserupakan dengan Nabi Isa AS”, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 157. Injil Barnabas dikenal sebagai Injil di luar Injil-injil kanonik yang direstui dan diresmikan Vatikan, yakni Injil-injil Matius, Markus, Lukas dan Yohanes.
Sejalan dengan sejarah yang dicatat Islam, Injil tua itu menyatakan bahwa Yesus langsung diangkat ke surga, sementara Yudas dengan iradah Allah disamarkan sehingga menyerupai Yesus dan disalibkan dalam prosesi sebagaimana yang diyakini selama ini.
Jika ditelusuri pada situs barnabas.net, di BAB 112 pada Injil Barnabas menyebutkan bahwa Nabi Isa (Yesus) bercerita kepada Barnabas bahwa dirinya akan dibunuh. Namun, kata Nabi Isa, Allah akan membawanya naik dari bumi. Sedangkan orang yang dibunuh sebenarnya adalah seorang pengkhianat yang wajahnya diubah seperti Nabi Isa. Dan orang-orang akan percaya bahwa yang disalib itu adalah Nabi Isa. ”Tetapi Muhammad akan datang… Rasul Allah yang suci,” kata Nabi Isa. Nama Nabi Muhammad juga disebut pada Bab 136, 163, dan 220. Jika dikaitkan antara isi injil Barnabas dengan berita dari higherperspective.com yang menyebutkan bahwa yang disalib adalah sahabat nabi Isa, maka berarti ini yang disalib adalah sahabat nabi Isa AS yang telah berkhianat.
Pada tanggal 28 Februari 2012 lalu telah diberitakan bahwa telah ditemukan di Turki sebuah Injil berusia 1.500 tahun yang menceritakan kedatangan Nabi Muhammad SAW. Menteri Budaya dan Pariwisata Turki pada saat itu, Ertugul Gunay, mengatakan sejalan dengan keyakinan Islam, Injil ini memperlakukan Yesus sebagai manusia bukan Tuhan. Fakta ini, sekaligus menolak ide konsep tritunggal dan penyaliban Yesus. (dakwatuna/hdn)


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/08/24/56175/injil-berusia-1-500-tahun-nyatakan-bukan-nabi-isa-yang-disalib/#ixzz3BKGrrlgr 
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

Sabtu, 23 Agustus 2014

APAKAH AMERIKA AKAN MENYERANG IRAQ DAN SURIAH LAGI?

Sabtu, 23/08/2014 13:01 WIB 
Setelah Snowden membongkar bahwa ISIS adalah ciptaan CIA Amerika, untuk menjatuhkan imeg Islam dimata dunia. Seakan-akan inilah Islam yang ganas yang menyebarkan fahaman yang merusakkan dan membunuh sesama manusia. Adakah ini tujuan musuh-musuh Islam?

Gedung Putih: Pemenggalan James Foley Jadi Serangan Teroris bagi AS

 
Ilustrasi
Washington - Pemenggalan wartawan Amerika Serikat James Foley oleh militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dianggap sebagai serangan teroris. AS menilai aksi keji militan ISIS tersebut merupakan serangan teroris terhadap AS secara keseluruhan.

"Ketika Anda melihat seseorang dibunuh dengan cara yang mengerikan, itu sama saja merupakan sebuah serangan teroris -- yang mewakili serangan teroris terhadap negara kita dan terhadap warga AS," tegas Wakil Penasihat Keamanan Nasional pada Gedung Putih AS, Ben Rhodes seperti dilansir AFP, Sabtu (23/8/2014).

Militan ISIS merilis sebuah video yang menunjukkan eskekusi mati keji James Foley dengan cara dipenggal. Rhodes memberikan komentarnya sekitar 3 hari setelah video tersebut dirilis.

"Merepresentasikan sebuah penghinaan -- sebuah serangan tidak hanya terhadap dirinya, tapi juga terhadap dirinya sebagai seorang warga negara Amerika, dan kita melihatnya sebagai sebuah serangan terhadap negara kita ketika salah satu dari kita dibunuh seperti itu," tuturnya.

Sebelum merilis video tersebut, militan ISIS telah meminta tebusan sebesar US$ 132 juta kepada pemerintah AS, namun ditolak. Dalam pernyataannya, Rhodes menegaskan, bahwa membayar tebusan demi membebaskan sandera bukanlah kebijakan yang tepat.

"Kami sangat meyakini bahwa itu bukanlah kebijakan yang tepat bagi pemerintah, untuk mendukung pembayaran tebusan ke organisasi teroris," tegas Rhodes.

AS meyakini bahwa membayar uang tebus hanya akan memberikan insentif jahat bagi organisasi teroris seperti ISIS untuk terus maju dan secara tidak langsung membantu pendanaan militan tersebut.


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(nvc/gah)

Jadilah Seorang Rabbani


Tidak sempurna seseorang melainkan menjadikan dirinya seorang yang Rabbani, baginda Rasulullah adalah Imam para orang-orang Rabbani..

Rabbani adalah buah daripada tazkiah yang datang daripada Al-Quran, dinamakan juga dengan Feqah Hati (fiqhul Qulub), mereka yang menyelami alam kebendaan kepada Alam Nur hingga kealam Malail `Ala, maqam Ihsan dan Irfan..

Itulah yang diajarkan oleh tuan guru kami Al-Imam Prof Dr. Muhammad Abdul Latif Shalih Al-Furfur Al-Hasani, Imam Madrasah Rabbaniyyah Al-Mujaddidiyyah Al-Islamiyyah sedunia..

Kami berbai`ah dengan beliau dan mengikuti tarbiah beliau dan bersuhbah seakan-akan beliau adalah ayah bagi ruh kami..

ada satu poin yang amat penting yang ditekankan beliau " Alhubbut-Thahur"

Maksudnya adalah cinta kasih yang suci, kepada guru kita, kepada Rasulullah, kepada Allah dan semua hamba Allah dimuka bumi..


Orang Rabbani tiada mempunyai musuh melaikan Syaitan saja..

Jumat, 22 Agustus 2014

HUKUM PENGGUGURAN BAYI

Hukum Pengguguran Kandungan yang Didasarkan Pada Diagnosis Penyakit Janin (Bagian ke-2)


Oleh: Yusuf Qaradhawi - 22/08/14 | 10:22 | 26 Shawwal 1435 H

Ilustrasi. (health.kompas.com)
Ilustrasi. (health.kompas.com)
dakwatuna.com – Muhaqqiq (ulama ahli menetapkan hukum) mazhab Hanafi, al-Kamal bin al-Hammam, berkata, “Ini berarti bahwa yang mereka maksud dengan penciptaan atau pembentukan itu ialah ditiupkannya ruh, sebab jika tidak demikian berarti keliru, karena pembentukan itu telah dapat disaksikan sebelum waktu itu.”[12]  Perkataan al-Allamah (al-Kamal) ini adalah benar, diakui oleh ilmu pengetahuan sekarang.
Sedangkan pernyataan mereka yang mutlak itu memberi pengertian bahwa kebolehan menggugurkan kandungan itu tidak bergantung pada izin suami. Hal ini dinyatakan di dalam kitab ad-Durrul Mukhtar: “Mereka berkata, ‘Diperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum berusia empat bulan, meskipun tanpa izin suami.’” Namun demikian, di antara ulama Hanafiyah ada yang menolak hukum yang memperbolehkan pengguguran secara mutlak itu, mereka berkata, “Saya tidak mengatakan halal, karena orang yang sedang ihram saja apabila memecahkan telur buruan itu harus menggantinya, karena itulah hukum asal mengenai pembunuhan. Kalau orang yang melakukan ihram saja dikenakan hukuman pembalasan, maka tidak kurang dosanya bagi orang yang menggugurkan kandungan tanpa udzur.”
Di antara mereka ada pula yang mengatakan makruh, karena air (sperma) setelah masuk ke rahim belumlah hidup tapi mempunyai hukum sebagai manusia hidup, seperti halnya telur binatang buruan pada waktu ihram. Karena itu ahli tahqiq mereka berkata, “Maka kebolehan menggugurkan kandungan itu harus diartikan karena dalam keadaan udzur, atau dengan pengertian bahwa ia tidak berdosa seperti dosanya membunuh.”[13]
Akan tetapi, kebanyakan ulama menentang pendapat ini dan tidak memperbolehkan pengguguran, meskipun sebelum ditiupkannya ruh.
Hal ini disebabkan adanya segolongan ulama yang melarang ‘azl dan mereka anggap hal ini sebagai “pembunuhan terselubung” sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Mereka beralasan bahwa ‘azl berarti menghalangi sebab-sebab kehidupan untuk menuju realitas atau perwujudannya. Karena itu mereka melarang menggugurkan kandungan dan mengharamkannya dengan jalan qiyas aulawi (maksudnya, kalau ‘azl saja terlarang, maka pengguguran lebih terlarang lagi), karena sebab-sebab kehidupan di sini telah terjadi dengan bertemunya sperma laki-laki dengan sel telur perempuan dan terjadinya pembuahan yang menimbulkan wujud makhluk baru yang membawa sifat-sifat keturunan yang hanya Allah yang mengetahuinya.
Tetapi ada juga ulama-ulama yang memperbolehkan ‘azl karena alasan-alasan yang berhubungan dengan ibu atau anaknya (yang baru dilahirkan), atau bisa juga karena pertimbangan keluarga untuk kebaikan pendidikan anak-anak, atau lainnya. Namun demikian, mereka tidak memperbolehkan aborsi (pengguguran) dan menyamakannya dengan pembunuhan terselubung, meskipun tingkat kejahatannya berbeda.
Di antara yang berpendapat begitu ialah Imam al-Ghazali. Saya lihat beliau –meskipun beliau memperbolehkan ‘azl dengan alasan-alasan yang akurat menurut beliau– membedakan dengan jelas antara menghalangi kehamilan dengan ‘azl dan menggugurkan kandungan setelah terwujud, dengan mengatakan:  ”
Hal ini –mencegah kehamilan dengan ‘azl– tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan terselubung; sebab yang demikian (pengguguran dan pembunuhan terselubung) merupakan tindak kejahatan terhadap suatu wujud yang telah ada, dan wujud itu mempunyai beberapa tingkatan. Tingkatan yang pertama ialah masuknya nutfah (sperma) ke dalam rahim, dan bercampur dengan air (mani) perempuan (ovum), serta siap untuk menerima kehidupan. Merusak keadaan ini merupakan suatu tindak kejahatan. Jika telah menjadi segumpal darah atau daging, maka kejahatan terhadapnya lebih buruk lagi tingkatannya. Jika telah ditiupkan ruh padanya dan telah sempurna kejadiannya, maka tingkat kejahatannya bertambah tinggi pula. Dan sebagai puncak kejahatan terhadapnya ialah membunuhnya setelah ia lahir dalam keadaan hidup.”[14]
Perlu diperhatikan, bahwa Imam al-Ghazali rahimahullah menganggap pengguguran sebagai tindak kejahatan terhadap wujud manusia yang telah ada, tetapi beliau juga menganggap pertemuan sperma dengan ovum sebagai “siap menerima kehidupan.” Nah, bagaimanakah persepsi beliau seandainya beliau tahu apa yang kita ketahui sekarang bahwa kehidupan telah terjadi semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dengan sel telur wanita?
Karena itu saya katakan, “Pada dasarnya hukum aborsi adalah haram, meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin.”
Pada usia empat puluh hari pertama tingkat keharamannya paling ringan, bahkan kadang-kadang boleh digugurkan karena udzur yang muktabar (akurat); dan setelah kandungan berusia di atas empat puluh hari maka keharaman menggugurkannya semakin kuat, karena itu tidak boleh digugurkan kecuali karena udzur yang lebih kuat lagi menurut ukuran yang ditetapkan ahli fiqih. Keharaman itu bertambah kuat dan berlipat ganda setelah kehamilan berusia seratus dua puluh hari, yang oleh hadits diistilahkan telah memasuki tahap “peniupan ruh.”
Dalam hal ini tidak diperbolehkan menggugurkannya kecuali dalam keadaan benar-benar sangat darurat, dengan syarat kedaruratan yang pasti, bukan sekadar persangkaan. Maka jika sudah pasti, sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan kadar kedaruratannya.
Menurut pendapat saya, kedaruratan disini hanya tampak dalam satu bentuk saja, yaitu keberadaan janin apabila dibiarkan akan mengancam kehidupan si ibu, karena ibu merupakan pangkal/asal kehidupan janin, sedangkan janin sebagai fara’ (cabang). Maka tidak boleh mengorbankan yang asal (pokok) demi kepentingan cabang. Logika ini disamping sesuai dengan syara’ juga cocok dengan akhlak etika kedokteran, dan undang-undang.
Tetapi ada juga di antara fuqaha yang menolak pendapat itu dan tidak memperbolehkan tindak kejahatan (pengguguran) terhadap janin yang hidup dengan alasan apa pun. Di dalam kitab-kitab mazhab Hanafi disebutkan:
“Bagi wanita hamil yang posisi anak di dalam perutnya melintang dan tidak mungkin dikeluarkan kecuali dengan memotong-motongnya, yang apabila tidak dilakukan tindakan seperti ini dikhawatirkan akan menyebabkan kematian si ibu … mereka berpendapat, ‘Jika anak itu sudah dalam keadaan meninggal, maka tidak terlarang memotongnya; tetapi jika masih hidup maka tidak boleh memotongnya karena menghidupkan suatu jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak ada keterangannya dalam syara’.’”[15] Meskipun demikian, dalam hal ini sebenarnya terdapat peraturan syara’, yaitu memberlakukan mana yang lebih ringan mudaratnya dan lebih kecil mafsadatnya.
Sementara itu, sebagian ulama masa kini membuat gambaran lain dari kasus di atas, yaitu: “Adanya ketetapan secara ilmiah yang menegaskan bahwa janin –sesuai dengan sunnah Allah Ta’ala– akan menghadapi kondisi yang buruk dan membahayakan, yang akan menjadikan tersiksanya kehidupannya dan keluarganya, sesuai dengan kaidah:
“Bahaya itu ditolak sedapat mungkin.” Tetapi hendaknya hal ini ditetapkan oleh beberapa orang dokter, bukan cuma seorang. Pendapat yang kuat menyebutkan bahwa janin setelah genap berusia empat bulan adalah manusia hidup yang sempurna. Maka melakukan tindak kejahatan terhadapnya sama dengan melakukan tindak kejahatan terhadap anak yang sudah dilahirkan.
Adalah merupakan kasih sayang Allah bahwa janin yang mengalami kondisi yang sangat buruk dan membahayakan biasanya tidak bertahan hidup setelah dilahirkan, sebagaimana sering kita saksikan, dan sebagaimana dinyatakan oleh para spesialisnya sendiri. Hanya saja para dokter sering tidak tepat dalam menentukannya. Saya kemukakan di  sini suatu peristiwa yang saya terlibat didalamnya, yang terjadi beberapa tahun silam. Yaitu ada seorang teman yang berdomisili di salah satu negara Barat meminta fatwa kepada saya sehubungan para dokter telah menetapkan bahwa janin yang dikandung istrinya –yang berusia lima bulan– akan lahir dalam kondisi yang amat buruk. Ia menjelaskan bahwa pendapat dokter-dokter itu hanya melalui dugaan yang kuat, tidak ditetapkan secara meyakinkan. Maka jawaban saya kepadanya, hendaklah ia bertawakal kepada Allah dan menyerahkan ketentuan urusan itu kepadaNya, barangkali dugaan dokter itu tidak tepat. Tidak terasa beberapa bulan berikutnya saya menerima sehelai kartu dari Eropa yang berisi foto seorang anak yang molek yang disertai komentar oleh ayahnya yang berbunyi demikian:
“Pamanda yang terhormat,
Saya berterima kasih kepadamu sesudah bersyukur kepada Allah Ta’ala, bahwa engkau telah menyelamatkanku (keluargaku) dari pisau para dokter bedah. Fatwamu telah menjadi sebab kehidupanku, karena itu saya tidak akan melupakan kebaikanmu ini selama saya masih hidup.”
Kemajuan ilmu kedokteran sekarang telah mampu mendeteksi kerusakan (cacat) janin sebelum berusia empat bulan sebelum mencapai tahap ditiupkannya ruh. Namun demikian, tidaklah dipandang akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin (anak) akan mengalami cacat –seperti buta, tuli, bisu– dianggap sebagai sebab yang memperbolehkan digugurkannya kandungan. Sebab cacat-cacat seperti itu merupakan penyakit yang sudah dikenal di masyarakat luas sepanjang kehidupan manusia dan disandang banyak orang, lagi pula tidak menghalangi mereka untuk bersamasama orang lain memikul beban kehidupan ini. Bahkan manusia banyak yang mengenal (melihat) kelebihan para penyandang cacat ini, yang nama-nama mereka terukir dalam sejarah.
Selain itu, kita tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa ilmu pengetahuan manusia dengan segala kemampuan dan peralatannya akan dapat mengubah tabiat kehidupan manusia yang diberlakukan Allah sebagai ujian dan cobaan:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya …” (QS. al-Insan: 2)
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.” (QS. al-Balad: 4)
Sesungguhnya ilmu pengetahuan dan teknologi pada zaman kita sekarang ini telah turut andil dalam memberikan pelajaran kepada orang-orang cacat untuk meraih keberuntungan, sebagaimana keduanya telah turut andil untuk memudahkan kehidupan mereka. Dan banyak di antara mereka (orang-orang cacat) yang turut menempuh dan memikul beban kehidupan seperti orang-orang yang normal. Lebih-lebih dengan sunnah-Nya Allah mengganti mereka dengan beberapa karunia dan kemampuan lain yang luar biasa.  Allah berfirman dengan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus.
- Selesai.
Catatan Kaki:
12 Fathul-Qadir, juz 2 hlm 495, terbitan Bulaq.
13 Ad-Durrul-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu Abidin ‘Alaih, juz 2, hlm. 380. terbitan Bulaq.
14 Ihya ‘Ulumuddin, “Bagian Ibadat,” “Kitab Nikah,” hlm. 737, terbitan Asy-Sya’b.
15 Al-Bahrur Ra’iq, Ibnu Najim, juz 8, hlm. 233.

Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qaradhawi, Gema Insani Press


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/08/22/56109/hukum-pengguguran-kandungan-yang-didasarkan-pada-diagnosis-penyakit-janin-bagian-ke-2/#ixzz3BB2LsEkA 
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

DEFINISI MURABAHAH

Murabahah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah[1][sunting | sunting sumber]

  1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
  6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
  7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
  8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
  9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.