Selasa, 23 Juli 2013

Kita Mendoakan Ummat Islam di Myanmar segera Mendapatkan Hak mereka



KOMPAS.com — Pengadilan distrik dan perkotaan Myanmar kembali menjebloskan sekitar 20 lebih pengunjuk rasa ke bui. Menurut warta Xinhua pada Kamis (11/7/2013), para terpidana itu mendapat hukuman antara dua hingga 15 tahun penjara.


Para pengunjuk rasa tersebut memang terkait dengan kerusuhan berdarah di Meikhtila di Utara Mandalay pada Maret silam. Sebelumnya, pada April dan Mei, ada 10 pengunjuk rasa yang dihukum penjara gara-gara kejadian itu, termasuk di antaranya adalah tiga orang provokator. Rata-rata, para terpidana tersebut mendapat hukuman antara dua hingga 17 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian menambah lagi satu batalyon pasukan di Meikhtila. Tak cuma itu, ada pula tambahan tiga batalyon pendukung polisi untuk Nay Pyi Taw.

Belajar dari pengalaman unjuk rasa itu, pihak kepolisian Myanmar (MPF) mengikuti pelatihan baru untuk penanganan unjuk rasa. MFP juga membangun sistem pengorganisasian anyar untuk mengantisipasi demo.

Insiden di Meikhtila beranjak dari keributan antara penjual dan pembeli di sebuah toko emas pada 20 Maret 2013. Kerusuhan itu meluas ke tiga kota. Pemerintah menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 22 Maret 2013.

Menurut MPF, sebanyak 68 orang ditahan karena kejadian tersebut. Kerusuhan juga membuat 11.000 orang kehilangan tempat tinggal akibat aksi pembakaran.
Editor : Josephus Primus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar