Mosleminfo, Jakarta — Kementerian
Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 tahun 2013
tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M tertanggal 2 Juli
2013.
Sebagaimana
termaktub dalam konsideran, peraturan ini diterbitkan dalam rangka mengatur
keberangkatan jamaah haji sesuai dengan prinsip keadilan terkait dengan
kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M.
Kriteria jamaah
haji reguler yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M:
Pertama, jamaah
haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun
1434H/2013M sampai dengan tanggal 12 Juni 2013; dan
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Adapun kriteria
jamaah haji khusus yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M:
Pertama, jamaah
haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 31 Mei
2013; dan
Kedua, jamaah haji yang emlakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kedua, jamaah haji yang emlakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dengan
diterbitkannya PMA 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun
1434H/2013M, maka Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria
Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, PMA
62/2013 mengatur bahwa jamaah haji berusia 75 tahun atau lebih dan jamaah yang
memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu seperti
kursi roda; mereka ditunda keberangkatannya karena alasan keamanan.
Namun, setelah
menemui Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama Suryadharma Ali
menyatakan, calon jamaah haji usia lanjut (lansia) dan menggunakan kursi roda
dapat menunaikan ibadah haji 1434H. Rencana melarang jamaah kelompok tersebut
berangkat pada musim haji 2013M dibatalkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab
Saudi menyediakan fasilitas tawaf bagi mereka.
“Pemerintah
Saudi membuatkan fasilitas tawaf khusus bagi lansia dan pengguna kursi roda.
Walau sifatnya darurat, tapi bisa digunakan,” kata Suryadharma Ali di Bandara
Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (27/06).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar