Pastur sudah tidak mempunyai legistimasi atas rakyat Ingris dalam bahagian keagamaan.
London, - Bertambah lagi negara yang mengesahkan
pernikahan kaum gay. Pernikahan sesama jenis kini legal di Inggris
setelah Ratu Elizabeth II memberikan persetujuan kerajaan.
Ketua parlemen Inggris John Bercow mengatakan seperti dilansir News.com.au,
Kamis (18/7/2013), persetujuan kerajaan telah diberikan pada Rabu, 17
Juli waktu setempat. Atau sehari setelah Rancangan Undang-Undang (RUU)
untuk mengesahkan pernikahan gay di wilayah England dan Wales mendapat
persetujuan parlemen.
RUU ini memungkinkan pasangan gay untuk
menikah dalam seremoni agama dan sipil di England dan Wales. RUU ini
juga mengizinkan pasangan yang sebelumnya telah hidup bersama untuk
meresmikan hubungan mereka dalam pernikahan.
Pemerintah Inggris
berharap, legalisasi pernikahan gay akan meningkatkan perekonomian.
Diperkirakan bahwa perubahan ini akan bisa mendatangkan pemasukan hingga
14,4 juta pounds per tahun bagi hotel-hotel, jasa katering dan
keseluruhan industri pernikahan.
RUU ini berhasil lolos setelah
mendapat penolakan keras dari sejumlah anggota parlemen. Termasuk
puluhan anggota partai Konservatif pimpinan Perdana Menteri David
Cameron yang memilih tidak setuju.
Dengan keberhasilan ini, para
aktivis hak-hak gay pun bertekad untuk mengupayakan hal yang sama di
wilayah Inggris lainnya, yakni Scotlandia dan Irlandia Utara.
Sebelumnya
pada Mei lalu, Prancis menjadi negara ke-14 di dunia yang melegalisasi
pernikahan sejenis. Langkah Prancis ini mengikuti Belanda, Spanyol,
Kanada, Afrika Selatan, Norwegia, Swedia, Portugal, Islandia, Argentina,
Denmark, Uruguay, Belgia dan Selandia Baru.
Sementara di Amerika
Serikat, pasangan gay bisa menikah di 13 negara bagian AS serta di
ibukota Washington, DC. Sebagian wilayah di Meksiko juga telah
mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar