Rabu, 17 Juli 2013

Kristen Ingris Di Ambang Kehancurang

Pastur sudah tidak mempunyai legistimasi atas rakyat Ingris dalam bahagian keagamaan.

London,
- Bertambah lagi negara yang mengesahkan pernikahan kaum gay. Pernikahan sesama jenis kini legal di Inggris setelah Ratu Elizabeth II memberikan persetujuan kerajaan.

Ketua parlemen Inggris John Bercow mengatakan seperti dilansir News.com.au, Kamis (18/7/2013), persetujuan kerajaan telah diberikan pada Rabu, 17 Juli waktu setempat. Atau sehari setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengesahkan pernikahan gay di wilayah England dan Wales mendapat persetujuan parlemen.

RUU ini memungkinkan pasangan gay untuk menikah dalam seremoni agama dan sipil di England dan Wales. RUU ini juga mengizinkan pasangan yang sebelumnya telah hidup bersama untuk meresmikan hubungan mereka dalam pernikahan.

Pemerintah Inggris berharap, legalisasi pernikahan gay akan meningkatkan perekonomian. Diperkirakan bahwa perubahan ini akan bisa mendatangkan pemasukan hingga 14,4 juta pounds per tahun bagi hotel-hotel, jasa katering dan keseluruhan industri pernikahan.

RUU ini berhasil lolos setelah mendapat penolakan keras dari sejumlah anggota parlemen. Termasuk puluhan anggota partai Konservatif pimpinan Perdana Menteri David Cameron yang memilih tidak setuju.

Dengan keberhasilan ini, para aktivis hak-hak gay pun bertekad untuk mengupayakan hal yang sama di wilayah Inggris lainnya, yakni Scotlandia dan Irlandia Utara.

Sebelumnya pada Mei lalu, Prancis menjadi negara ke-14 di dunia yang melegalisasi pernikahan sejenis. Langkah Prancis ini mengikuti Belanda, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Norwegia, Swedia, Portugal, Islandia, Argentina, Denmark, Uruguay, Belgia dan Selandia Baru.

Sementara di Amerika Serikat, pasangan gay bisa menikah di 13 negara bagian AS serta di ibukota Washington, DC. Sebagian wilayah di Meksiko juga telah mengizinkan pernikahan sesama jenis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar