Lebih dari 125 juta anak perempuan dan wanita pernah disunat melalui
mutilasi, menurut badan dana anak PBB, Unicef. Praktik sunat dengan
mutilasi ini dilakukan di sejumlah negara Afrika, Timur Tengah, serta
Asia, dengan anggapan praktik ini dapat melindungi keperawanan
perempuan.
Unicef menginginkan agar praktik female genital mutilation
(FGM), sunat dengan mutilasi, ini diakhiri. "FGM adalah pelanggaran hak
anak perempuan atas kesehatan, kesejahteraan dan hak untuk memutuskan,"
kata Geeta Rao Gupta, Wakil Direktur Unicef. "Apa yang jelas dari
laporan ini adalah bahwa peraturan saja tidak cukup."
Data ini
dianggap sebagai data yang paling lengkap. Unicef melakukan survei di 29
negara, sebagian besar di Afrika dan Timur Tengah.
Badan PBB ini
mengatakan mayoritas orang yang ditanya menentang sunat perempuan, yang
secara umum mengalami penurunan. Laporan Unicef ini diterbitkan di
Washington DC.
Secara umum, terjadi penurunan terkait praktik
sunat perempuan dengan mutilasi dibandingkan dengan sekitar 30 tahun
lalu. "Tantangannya adalah bagaimana membuat anak perempuan, wanita, dan
laki-laki menentang dengan keras bahwa mereka ingin praktik seperti ini
dihentikan," kata Gupta.
Dengan ini maka sunnat perempua harus lebih profesional lagi, dan harus melibatkan egensi kesehatan yang sah, agar tidak ada penyimpangan kewajiban sunnat atau khitan perempuan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar