Rabu, 02 Juli 2014

MUSUH-MUSUH ISLAM TIDAK RELA SYARI`AT ISLAM TEGAK DI ACEH


- Seorang pemerhati HAM internasional, Kathleen berkebangsaan Irlandia mengirim surat protes ke Kementerian Luar dan Dalam Negeri, serta ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta yang diteruskan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, terkait penanganan kasus mesum dan disertai pemerkosaan di Desa Lhokbanie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Surat bertanggal 23 Mei 2014 yang ditulis dalam bahasa Inggris itu memprotes kebijakan Dinas Syariat Islam kota Langsa dalam menangani kasus tersebut. Selain memprotes Dinas Syariat Islam kota Langsa juga memprotes Pemerintah Aceh yang telah menerapkan hukum Syariat dan hukum cambuk. Menurut mereka hukum cambuk itu melanggar HAM. Mereka meminta pelaku mesum yang terjadi di Gampong Lhok Bani dibebaskan dan jangan dihukum cambuk.

Isi surat tersebut memprotes kebijakan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, dengan dalih melanggar HAM. Karena menurut Kathleen, hukuman cambuk 9 kali di depan umum bertentangan dengan HAM.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, Rabu (2/7/2014)  mengatakan, Pria W (45) dan Wanita Y (25) yang telah terbukti melakukan mesum dan melakukan hubungan suami istri berulang kali di luar nikah belum dijatuhkan hukuman cambuk. Kasus mereka diproses di kejaksaan dan akan dilimpahkan ke Mahkamah Syari'ah Langsa.

Sementara kasus pemerkosaan juga sedang di Kejaksaan secara hukum nasional. Jadi, menurut Ibrahim Latof tidak benar si W dan si Y telah dihukum cambuk, bahkan mereka telah dikembalikan kepada keluarga mereka untuk mendapat pembinaan lebih lanjut. Namun, proses hukum cambuk tetap akan berjalan.
Kathleen Moran juga meminta supaya hukum syariat Islam di Aceh dapat ditinjau kembali. Karena menurut Kathleen hukum Syariat Islam bertentangan dengan HAM. "Saya menjawab surat itu, bahwa syariat Islam tidak bertentangan dengan HAM. Yang mengatakan syariat Islam bertentangan dengan hanyalah orang Yahudi dan Nasrani. Mereka tidak pernah senang dengan umat Islam sebelum kita masuk dalam agama mereka," kata Ibrahim Latif.
Sementara itu, Rabu sore tadi , Editor Kantor Berita Radio (KBR) Jakarta, Quin juga mempertanyakan tentang hukum Syariat Islam. Quin yang sengaja datang dari Jakarta bertemu Wakil Walikota Langsa, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Pemberdayaan perempuan dan sejumlah pejabat lainnya. Dalam pertemuan tersebut Quin juga mempertanyakan tentang kasus W dan Y dan mempertanyakan terkait hukuman cambuk di Aceh.

Menurut Ibrahim, setelah Wakil Wali Kota Langsa dan pihaknya memberi penjelasan baik terkait kasus W dan Y dan terkait hukum syariat Islam di Aceh. Quin, Editor Kantor Berita Radio (KBR) Jakarta merasa puas dan memberikan apresiasi terhadap Pemko Langsa dalam hal komitmen penegakan syariat Islam.
"Saya selama ini mendapat informasi dari luar. Kali ini saya mendapat informasi langsung dari Pemko Langsa dan Dinas Syariat Islam, saya merasa puas dan memberikan apresiasi kepada pemko Langsa yang berkomitmen menegakkan hukum syariat Islam," pungkas Quin.


kunjungi juga : www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com | www.prohaba.co | www.serambifm.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar