Mengenai fidyah dan qodlo puasa, berikut pendapat beberapa ulama terkait wanita hamil atau menyusui:
- Jika ia khawatir puasa dapat membahayakan kesehatannya atau kesehatan anaknya, maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadla di luar Ramadlan tanpa membayar fidyah.
- Jika ia khawatir puasa dapat membahayakan kesehatan anaknya saja dan tidak membahayakan dengan kesehatannya sendiri, maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadla. Selain itu, sebaiknya juga membayar fidyah. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i. Sementara Imam Hanafi berpendapat harus qadla dan tidak diperbolehkan membayar fidyah saja.
- Dalil yang memperbolehkan tidak puasa bagi wanita hamil atau menyusui diqiyaskan dengan orang yang sedang sakit dan musafir (orang yang dalam perjalanan). Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwasanya Allah memperbolehkan kepada musafir untuk tidak berpuasa, qashar dan jamak sholat. Begitu juga bagi orang yang sedang hamil dan menyusui, diperbolehkan tidak berpuasa (H.R. Ahmad dan Ashab al-Sunan dari Anas bin Malik). Justru sebaiknya wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa apabila puasa tersebut mengakibatkan terganggunya kesehatan ibu yang sedang hamil dan janin yang dikandungnya.
- Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Said bin Jubair (Sahabat) menyatakan diperbolehkannya membayar fidyah saja tanpa harus meng-qadla. Karena qadla itu sendiri dibatasi sampai sebelum datangnya Ramadlan berikutnya. Jika sampai tahun berikutnya tetap tidak bisa meng-qadla puasa karena menyusui, maka boleh (baca: cukup) membayar fidyah saja. Adapun ketentuan fidyah dapat anda lihat dalam arsip jawaban kami dengan mengunjungi http://www.pesantrenvirtual.com/tanya/063.shtml
Tidak ada komentar:
Posting Komentar